PONTIANAK POST - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Pengemban Amanat Rakyat (Solmadapar) Kalimantan Baratmenggelar aksi unjuk rasa di Halaman Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (15/1) sore. Aksi yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB hingga selesai itu menyoroti penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD yang belakangan kembali mengemuka di tingkat nasional.
Dalam aksinya, perwakilan Solmadapar menyampaikan aspirasi langsung di hadapan sejumlah pimpinan DPRD Kalbar dan ketua fraksi. Mereka menegaskan penolakan terhadap Pilkada tidak langsung karena dinilai sebagai kemunduran demokrasi.
“Kami meminta DPRD Kalbar menyuarakan aspirasi masyarakat dan kawan-kawan peserta aksi ke pemerintah pusat. Kalau Pilkada nanti dipilih lewat wakil rakyat, ini sama saja kita kembali ke orde baru. Demokrasi hari ini harus tetap melalui suara rakyat,” ujar salah satu perwakilan Solmadapar didapan pimpinan DPRD Kalbar.
Mereka juga membantah narasi yang menyebut Pilkada langsung sebagai penyebab membengkaknya anggaran. Menurut Perwakilan peserta aksi, alasan tersebut hanya dalih semata. Justru, Pilkada lewat DPRD dikhawatirkan membuka ruang kepentingan elit politik, baik di tingkat pusat maupun daerah. “Kami (Solmadapar) khawatir kalau lewat DPRD, yang diuntungkan justru elite partai politik, termasuk para ketua partai di pusat dan anggota dewan yang memberikan suara atas nama rakyat,” tegasnya.
Aspirasi Solmadapar Diteruskan ke DPR RI
Menanggapi aksi demo dari Solmadapar, Prabasa Anantatur, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat menegaskan bahwa pihaknya menghargai aspirasi mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Pengemban Amanat Rakyat (Solmadapar) Kalimantan Barat terkait penolakan wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Namun demikian, DPRD Kalbar menegaskan tidak berada pada posisi untuk menerima maupun menolak wacana tersebut secara sepihak.
Ia menjelaskan, aspirasi yang disampaikan mahasiswa berkaitan dengan kekhawatiran kembalinya sistem Pilkada tidak langsung seperti masa lalu. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang wajar, apalagi pembahasan Undang-Undang Pilkada saat ini masih berlangsung di tingkat pemerintah pusat bersama DPR RI.
“Kami selaku anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat tidak bisa menolak dan juga tidak bisa menerima. Aspirasi adik-adik mahasiswa ini tentunya, akan kami teruskan ke DPR RI maupun ke fraksi-fraksi sebagai saran dan usulan,” ujarnya.
Secara pribadi, ia menilai baik mekanisme pemilihan langsung maupun tidak langsung sama-sama tidak melanggar aturan, selama diatur dalam undang-undang. Pilkada melalui perwakilan DPRD, kata dia, juga pernah dijalankan sebelumnya dan tidak serta-merta dianggap salah.
Namun demikian, ia juga memahami pandangan mahasiswa yang menginginkan Pilkada langsung lewat suara rakyat tetap dipertahankan. Menurutnya, alasan pembengkakan anggaran dalam Pilkada langsung tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar perubahan sistem, karena biaya merupakan konsekuensi dari proses demokrasi.
“Kalau kita melaksanakan secara langsung, memang perlu biaya yang besar. Tapi itu risiko demokrasi. Pendapat adik-adik mahasiswa tentu kita hargai,” katanya.
Ia menambahkan, pro dan kontra terkait sistem Pilkada tidak hanya terjadi di Kalimantan Barat, melainkan juga di berbagai daerah di Indonesia. Oleh karena itu, DPRD Kalbar memilih bersikap menunggu hasil akhir revisi Undang-Undang Pilkada yang masih belum dibahas di pusat.
“Tidak bisa juga dipaksakan bahwa DPRD Kalbar harus menerima atau menolak, karena semua kembali pada undang-undang. Kalau undang-undang di pusat memutuskan Pilkada lewat DPRD, maka Kalbar pasti mengikuti. Kalau kembali ke sistem lama atau sistem langsung, Kalbar juga ikut,” tegasnya.
Ia juga menyinggung adanya berbagai wacana lain yang berkembang di tingkat nasional, termasuk usulan agar gubernur ditunjuk langsung oleh presiden. Menurutnya, selama wacana tersebut belum menjadi keputusan hukum, daerah tidak bisa mengambil sikap sendiri.
“Sekarang kita menunggu bagaimana hasil revisi Undang-Undang Pilkada. Apapun bentuknya nanti, daerah akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (den)
Editor : Miftahul Khair