Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Jaga Subsidi Tepat Sasaran, Pelaku Usaha di Singkawang Dilarang Pakai Gas Melon

Hari Kurniathama • Senin, 19 Januari 2026 | 12:57 WIB

 

Ilustrasi Gas LPG 3 Kg.
Ilustrasi Gas LPG 3 Kg.

PONTIANAK POST - Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMK) melarang pelaku usaha menggunakan LPG 3 kg bersubsidi (gas melon). Kebijakan ini diambil guna memastikan penyaluran gas subsidi tepat sasaran.

"Pelaku usaha yang dimaksud antara lain, restoran, hotel, usaha binatu/laundry, usaha batik, usaha jasa las, usaha tani tembakau, usaha peternakan dan usaha pertanian," kata Kepala Disdaginkop Singkawang, Yasmalizar, Minggu (18/1).

Larangan ini berdasarkan surat edaran Walikota Singkawang Nomor 500.2/138/DN12.DAG/2025 tentang larangan bagi pelaku usaha untuk tidak menggunakan gas LPG 3 kg bersubsidi. 

Surat edaran ini disampaikan untuk memastikan bahwa LPG 3 Kg bersubsidi hanya digunakan oleh konsumen rumah tangga, kelompok usaha mikro, kelompok nelayan sasaran, dan kelompok petani sasaran dengan kriteria tertentu.

Penggunaan LPG 3 kg bersubsidi untuk pelaku usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan akan dikenakan sanksi. 

Oleh karena itu, Yasmalizar mengimbau kepada pelaku usaha untuk segera beralih menggunakan LPG non subsidi (tabung 5,5 kg dan atau 12 kg).

"Untuk tidak menggunakan LPG 3 kg bersubsidi dan beralih menggunakan LPG non subsidi (tabung 5,5 kg dan atau 12 kg)," ujarnya.

Larangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi LPG 3 kg dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. 

"Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan LPG dan mengurangi penyalahgunaan subsidi," ungkapnya. (har)

Editor : Hanif
#restoran #hotel #pemkot singkawang #lpg 3kg #Pelaku Usaha #Tepat Sasaran #subsidi