PONTIANAK POST - Ketua Barisan Pemuda Melayu (BPM) Provinsi Kalimantan Barat, Gusti Edy, kembali mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan kasus peredaran oli palsu yang disebut-sebut telah merugikan masyarakat luas dan mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kalbar.
Gusti Edy menegaskan, hingga kini penanganan kasus yang pertama kali mencuat pada Juni 2025 tersebut dinilai masih berjalan lambat. Padahal, praktik peredaran oli palsu berskala besar telah dibongkar oleh aparat gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, BIN, dan instansi terkait lainnya di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
“Kasus ini bukan perkara kecil. Dampaknya sangat luas, merugikan konsumen, merusak kendaraan masyarakat, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Tapi proses hukumnya terkesan jalan di tempat,” kata Gusti Edy.
Menurutnya, BPM Kalbar sejak awal secara konsisten mendorong Polda Kalbar untuk menindak tegas para pelaku, termasuk aktor utama yang diduga menjadi cukong oli ilegal. BPM bahkan secara terbuka menyebut nama “Edi Choy” sebagai pihak yang diduga kuat berada di balik jaringan peredaran oli palsu di Kalbar.
“Yang kami desak itu jelas, tetapkan tersangka utama, tangkap cukongnya, bongkar jaringannya sampai ke akar. Jangan hanya berhenti di pekerja lapangan,” tegasnya.
BPM Kalbar juga mengkritisi lambannya proses hukum yang memunculkan kecurigaan publik terhadap adanya potensi intervensi atau pembiaran. Atas dasar itu, BPM telah menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalbar sebagai bentuk tekanan moral agar kasus tersebut diusut tuntas.
Selain mendesak Polda Kalbar, BPM juga meminta Kejati Kalbar ikut mengawal proses penyidikan agar berjalan transparan dan akuntabel hingga ke meja hijau. Tak hanya itu, BPM mendesak agar oknum aparat yang diduga membekingi atau membiarkan praktik ilegal tersebut turut diperiksa dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau memang ada aparat yang bermain atau membekingi, itu harus dibuka dan ditindak. Supremasi hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun,” ujar Gusti Edy.
Ia mengingatkan, peredaran oli palsu bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. Oli palsu diketahui tidak memiliki kandungan aditif yang sesuai standar sehingga dapat menyebabkan mesin kendaraan cepat panas, merusak komponen vital seperti piston, ring piston, hingga bearing, dan berujung pada kerusakan mesin yang serius.
Dari sisi hukum, praktik ini juga melanggar sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, ketentuan perpajakan, hingga berpotensi dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, BPM Kalbar juga mengimbau konsumen agar lebih waspada terhadap peredaran oli palsu. Beberapa ciri umum oli palsu antara lain kualitas kemasan yang buruk, label mudah rusak, warna dan konsistensi oli yang tidak sesuai standar, bau yang menyengat, serta harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga resmi di pasaran.
“Kesadaran masyarakat penting, tapi penegakan hukum jauh lebih penting. Negara tidak boleh kalah dengan mafia oli ilegal,” pungkas Gusti Edy. (den)
Editor : Miftahul Khair