PONTIANAK POST — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan bergerak cepat mengembangkan kasus peredaran kayu ilegal di Kabupaten Ketapang.
Hanya beberapa jam setelah mengamankan rakit kayu ilegal di Sungai Pawan, tim langsung menelusuri sumber kayu tersebut dan menemukan lokasi penebangan liar di Desa Ulak Medang, Kecamatan Delta Pawan.
Dalam operasi lanjutan yang dilakukan Minggu (18/1), petugas berhasil menemukan sedikitnya 1.500 batang kayu rimba campuran yang tersebar di darat dan perairan.
Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah alat dan sarana pendukung aktivitas penebangan ilegal.
Baca Juga: Gakkum Kehutanan Gagalkan Peredaran 600 Batang Kayu Ilegal di Sungai Pawan Ketapang
Pengembangan kasus ini dilakukan berdasarkan keterangan lima orang yang sebelumnya diamankan saat penindakan dini hari.
Tim harus menempuh perjalanan cukup berat dengan menggunakan transportasi air selama sekitar satu jam, dilanjutkan berjalan kaki sejauh kurang lebih dua kilometer menembus kawasan hutan.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan empat titik penumpukan kayu berisi sekitar 900 batang, empat rangkaian rakit kayu dengan estimasi 450 batang, serta ratusan batang kayu lain yang masih berada di area tebangan.
Barang bukti lain berupa dua unit chainsaw, bahan bakar minyak, gerobak pengangkut kayu, jalan kuda-kuda, hingga dua pondok kerja juga turut diamankan.
Saat tim tiba, para pelaku diduga telah melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pengamanan tempat kejadian perkara dan seluruh barang bukti guna kepentingan penyelidikan lanjutan.
Baca Juga: Dalam Dua Minggu, Polda Kalbar Bongkar Kasus Penyelewengan BBM dan Kayu Tanpa Dokumen Sah
Berdasarkan koordinat lapangan, lokasi penebangan berada di kawasan Hutan Produksi Sungai Sentap-Kancang, yang diduga termasuk dalam areal konsesi PT MPK, perusahaan pengelola hutan berkelanjutan di Kabupaten Ketapang.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan temuan aktivitas ilegal logging di area tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum kehutanan.
“Operasi ini adalah bukti keseriusan timnya dalam membongkar mata rantai kejahatan kehutanan. Pengecekan ke lokasi sumber asal-usul kayu ini merupakan tindak lanjut langsung dari diamankannya rakit kayu pada sabtu dini hari," kata dia.
"Berbekal keterangan awal, kami langsung menyisir ke hulu. Upaya ini kami lakukan untuk membongkar praktik ilegal secara menyeluruh dan menemukan aktor intelektualnya, tidak hanya berhenti pada pengangkut di hilir saja," tegas Leonardo.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kawasan hutan dari praktik perusakan.
“Upaya yang dilakukan ini adalah wujud nyata komitmen Gakkum Kehutanan sesuai arahan Menteri Kehutanan dan Wakil Menteri Kehutanan untuk menghentikan praktik ilegal penebangan dan peredaran kayu, khususnya di Kalimantan Barat. Kami tidak akan membiarkan kekayaan negara dijarah secara ilegal," ujar Dwi.
Penegakan hukum akan terus kami lakukan untuk memastikan kawasan hutan, baik yang berada di wilayah konsesi maupun hutan negara, tetap terjaga dari aktivitas destruktif," tutupnya. (*)
Editor : Miftahul Khair