PONTIANAK POST - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) bersama-sama dengan Bea Cukai Pontianak menggagalkan pengiriman empat kontainer rotan yang akan dikirimkan ke Tiongkok. Pengiriman rotan sebanyak 58,3 ton itu digagalkan di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada 23 Desember 2025 yang lalu.
Penindakan ini berawal dari informasi dan analisis intelijen Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat mengenai adanya Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diduga tidak memberitahukan jumlah dan/atau jenis barang secara benar pada empat kontainer yang akan dimuat di Pelabuhan Dwikora Pontianak, yaitu diberitahukan sebagai coconut product.
"Informasi yang tertera adalah coconut product, namun yang kita dapati adalah rotan. Dari sisi jenis maupun jumlah berbeda," ungkap Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Muhamad Lukman, saat kegiatan konferensi pers di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Rabu (21/1).
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada 19 Desember 2025 Kanwil DJBC Kalbagbar membentuk Tim Patroli dan melaksanakan patroli darat di area pelabuhan. Pada saat pelaksanaan patroli, tim menemukan kontainer yang akan dimuat ke atas kapal sehingga dilakukan tindakan pengamanan dan penyegelan terhadap empat kontainer tersebut.
"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kanwil DJBC Kalbagbar sebumnya mengundang eksportir PT ESP guna menghadiri pemeriksaan fisik barang, namun yang bersangkutan tidak hadir," katanya.
Pihaknya melakukan pemeriksaan fisik bersama Pelindo sebagai saksi. Berdasarkan hasil pencacahan, didapati sejumlah 58,3 ton rotan berbagai bentuk dan ukuran dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2.915.500.000.
Lukman mengatakan, saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan pemeriksaan telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Dari hasil penyelidikan sementara, diduga rotan tersebut berasal dari Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Lukman menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap aparat penegak hukum yang telah bersinergi dalam upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
"Penyidikan terhadap kasus rotan ilegal ini sekaligus menandai implementasi dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP dimana setiap penyidikan yang dilakukan tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri sebagai penyidik utama," tuturnya. (sti)
Editor : Miftahul Khair