PONTIANAK POST - Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain menyoroti belum dilaksanakannya serah terima jabatan (sertijab) sejak KPID Kalbar periode 2025–2028 dilantik oleh Gubernur Kalimantan Barat pada 30 Desember 2025 hingga 20 Januari 2026. Ia menyayangkan sikap KPID Kalbar periode baru yang dinilai mengabaikan etika kelembagaan
“Sejak dilantik sampai hari ini, tidak ada sama sekali dilakukan serah terima jabatan. Ini tentu tidak lazim, apalagi KPID adalah lembaga negara,” ujar Haris dalam keterangan resminya, Rabu (21/1).
Menurutnya, tantangan penyiaran di era disrupsi digital semakin kompleks. Oleh karena itu, kepengurusan baru KPID Kalbar dinilai perlu membuka ruang komunikasi dan diskusi dengan periode sebelumnya. Dalam struktur KPID Kalbar yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Koordinator Bidang Kelembagaan, Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P), Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, serta anggota bidang, kesinambungan program dan tata kelola menjadi hal krusial.
“Akan lebih baik jika periode baru berdiskusi dengan periode sebelumnya, mengetahui program apa saja yang sudah dijalankan, mana yang belum tuntas, evaluasi yang diperlukan, kolaborasi yang telah dibangun dengan lembaga penyiaran, hingga persoalan anggaran, aset kantor, serta kesejahteraan dan status kepegawaian staf,” jelasnya.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) merupakan lembaga negara independen di tingkat provinsi yang memiliki mandat strategis dalam mengatur, mengawasi, dan mengembangkan penyiaran radio dan televisi agar berjalan secara berkualitas, adil, sehat, serta melindungi kepentingan publik.
Keberadaan KPID diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dengan landasan etika dan standar siaran mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Di Provinsi Kalimantan Barat, KPID telah hadir dan menjalankan tugasnya sejak 2002 hingga kini, melalui berbagai periode kepengurusan. Pada periode 2022–2025, KPID Kalbar diisi oleh M.Y.I. Deddy Malik, R.F. Winarno, Meriana, Albertus Panca Esti Widodo, Teresa Rante Mecer, Misrawi, dan Charles Armando.
Haris menegaskan, sertijab bukan sekadar formalitas, melainkan momentum penting dalam memastikan keberlanjutan organisasi. Serah terima jabatan menjadi penanda alih tanggung jawab administratif dan normatif dari kepengurusan lama kepada yang baru, sekaligus sarana memperkuat silaturahmi dan konsolidasi internal kelembagaan.
“Manfaat sertijab sangat jelas, mulai dari menjaga kesinambungan organisasi, meningkatkan kualitas kerja dan kinerja yang baik dilanjutkan, yang belum optimal dievaluasi hingga memperkuat tata kelola kelembagaan menuju good governance,” katanya.
Ia juga membandingkan dengan praktik umum di organisasi, pemerintahan daerah, dan lembaga negara lainnya yang lazim melaksanakan sertijab sebagai bagian dari transisi kepemimpinan. Menurutnya, pengabaian etika kelembagaan berpotensi menjadi preseden buruk.
“Masalah etika ini sangat penting. Jika diabaikan, ke depan bisa mengarah pada abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan, red). Ini tidak sehat bagi sebuah lembaga negara, karena menormalisasi hal yang tidak lazim, terutama terkait etika, integritas, dan transparansi,” tegas Haris.
Ia menambahkan, setiap pejabat negara seharusnya menjunjung tinggi standar moral dan integritas. “Ketika sudah berada di lembaga negara, tidak boleh bersikap asal-asalan, apalagi terkesan bermain kucing-kucingan dengan publik,” pungkasnya. (den/r)
Editor : Miftahul Khair