Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

DPRD Pontianak Dorong Dishub Awasi Jukir di Jalan Sulawesi untuk Atasi Pungutan Ilegal

Mirza Ahmad Muin • Kamis, 22 Januari 2026 | 11:00 WIB

 

Satarudin
Satarudin

PONTIANAK POST - Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin minta Dinas Perhubungan dapat melakukan pengawasan terhadap aktivitas juru parkir di sepanjang Jalan Sulawesi Kecamatan Pontianak Selatan. Di malam tertentu, aktivitas parkir sampai memakan badan jalan. Agar tidak terjadi kemacetan, perlu dilakukan pengawasan sekaligus mendata keberadaan jukir di sana.

“Aktivitas di Jalan Sulawesi pada malam hari kini begitu ramai. Itu karena banyak kafe tumbuh di sana. Alhasil pada malam tertentu, parkir kendaraan ramai, kadang krodit karena parkir kendaraan hingga memakan badan jalan,” ujar Satarudin, Rabu (21/1).

 Satarudin mempertanyakan, aktivitas tumbuhnya jukir di sana, apakah sudah diketahui oleh Dinas Perhubungan Kota Pontianak. Menurutnya setiap aktivitas parkir baru, sepatutnya didata oleh Dishub. Tujuannya untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.

Seperti komplain masyarakat akibat pungutan tidak sesuai aturan dari daerah. Ini mesti dihindari. Saat ini untuk parkir tepi jalan umum, kendaraan roda dua dikenai Rp2.000 dan untuk mobil Rp3.000. “Tapi kenyataan masih ditemukan jukir liar memungut dari besaran sesuai ketetapan pemkot,”ungkapnya.

Menurut Satar, pemerintah mesti proaktif dalam mengejar potensi daerah parkir baru yang tumbuh. Seperti di Jalan Sulawesi ini, cukup banyak usaha kafe tumbuh. Maka dari itu secara sendirinya, memunculkan peluang jukir untuk memungut tarif.

“Ketika ada pungutan, inikan mesti diketahui oleh Dishub. Jukir ini juga harus masuk dalam data Dishub, sehingga aktivitas mereka legal,” ujarnya.

Kejadian komplain masyarakat terhadap tata kelola parkir di Pontianak ini rerata akibat tindakan aktivitas jukir ilegal. Mereka muncul di event-event tertentu. Mirisnya, tarif parkir yang dipatok melebihi dari aturan Pemkot Pontianak. Pernah kejadian tarif parkir mobil dikenai Rp10.000

Maka dari itu, dia mendorong Dishub untuk kembali mendata jukir di seluruh Kota Pontianak. Termasuk di sepanjang Jalan Sulawesi ini. Apakah sudah terdata atau belum. Jika belum segera didata sehingga jukir ini aktivitasnya legal. Dengan begitu pendapatan pajak dari sektor parkir bisa semakin meningkat.

“Keberadaan usaha baru ini sebetulnya juga positif untuk pertumbuhan ekonomi. Sebab imbasnya jukir bisa mendapatkan rezeki dari setiap kendaraan yang masuk. Sekarang tinggal Dishub saja melakukan pembinaannya,” katanya.(iza)

Editor : Hanif
#kemacetan #pungutan ilegal #jukir #jalan sulawesi #Dishub #dprd pontianak