Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Muncul Musprov di Kubu Raya, Kadin Kalbar Tegaskan Kepemimpinan Arya Rizqi Darsono Sah hingga 2029

Aristono Edi Kiswantoro • Jumat, 23 Januari 2026 | 10:09 WIB
Arya Rizqi Darsono
Arya Rizqi Darsono

 

PONTIANAK POST – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kalimantan Barat menegaskan bahwa kepengurusan Kadin Kalbar yang sah berada di bawah kepemimpinan Arya Rizqi Darsono.

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya kegiatan yang mengatasnamakan Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin Kalbar yang digelar pada 22 Januari 2026 di Hotel Alimoer, Kubu Raya.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Kalbar, Henray, menyatakan kegiatan tersebut inkonstitusional dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

“Kami menegaskan bahwa Muprov yang digelar di Hotel Alimoer tidak sah dan tidak sesuai mekanisme organisasi. Kadin Kalbar yang sah berada di bawah kepemimpinan Arya Rizqi Darsono, yang terpilih melalui Musyawarah Provinsi VII pada 9 Agustus 2024 di Hotel Ibis Pontianak, dengan masa jabatan 2024–2029,” kata Henray.

Henray menjelaskan, Pasal 25 Anggaran Dasar Kadin secara tegas mengatur bahwa pelaksanaan Musyawarah Provinsi harus dikonsultasikan dan mendapat persetujuan Kadin Indonesia.

Selain itu, peserta Muprov harus berasal dari Kadin Kabupaten/Kota yang terbentuk melalui mekanisme Musyawarah Kabupaten/Kota (Mukab/Mukota), serta Anggota Luar Biasa (ALB) yang memiliki Kartu Tanda Anggota Kadin.

Ia menambahkan, dalam forum Ketua Kadin Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat yang digelar pada Rabu (21/1) dan dipimpin langsung Arya Rizqi Darsono, seluruh peserta sepakat menolak kegiatan yang mengatasnamakan Muprov Kadin Kalbar tersebut dan menilainya sebagai tindakan ilegal.

“Kami tegak lurus dengan AD/ART Kadin dan hanya mengakui Arya Rizqi Darsono sebagai Ketua Umum Kadin Kalbar sampai akhir masa jabatan 2029,” tegas Ketua Kadin Kabupaten Sanggau, Timotius Yance.

Henray juga menyebutkan, hingga saat ini telah terbentuk 11 Kadin Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat melalui mekanisme Mukab/Mukota yang sah dan memiliki dokumen administrasi lengkap.

Kesebelas Kadin Kabupaten/Kota tersebut tersebar di Landak, Sanggau, Sekadau, Sintang, Bengkayang, Sambas, Kapuas Hulu, Ketapang, Kota Pontianak, Kayong Utara, dan Kubu Raya.

Selain itu, terdapat delapan organisasi yang terdaftar sebagai Anggota Luar Biasa Kadin Kalbar, yakni DPW ALFI/ILFA Kalbar, DPW APBMI Kalbar, INSA Cabang Pontianak, DPD REI Kalbar, BPD HIPMI Kalbar, BPD ABUJAPI Kalbar, DPD IWAPI Kalbar, serta PERKONINDO Kalbar.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Kalbar, Jamaan Elvi Eluwis, menegaskan bahwa Muprov yang digelar di Hotel Alimoer tidak memenuhi unsur legalitas karena tidak dihadiri Kadin Kabupaten/Kota yang sah maupun Anggota Luar Biasa yang terdaftar resmi.

“Kegiatan tersebut jelas ilegal dan bertentangan dengan AD/ART Kadin. Ini memberikan contoh buruk bagi dunia usaha, mengingat Kadin adalah wadah resmi pengusaha dan induk organisasi dunia usaha,” ujarnya.

Menurut Jamaan, selama kepemimpinan Arya Rizqi Darsono, Kadin Kalbar telah mengalami banyak perubahan positif, baik dari sisi tata kelola organisasi maupun program kerja yang berkolaborasi dengan pemerintah daerah, pemerintah pusat, swasta, dan BUMN.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun surat dari Kadin Indonesia yang memberhentikan kepengurusan Kadin Kalbar di bawah Arya Rizqi Darsono, maupun surat penunjukan caretaker sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Anggaran Dasar Kadin.

“Masa jabatan Ketua Umum Kadin Kalbar sampai 2029 dan tidak ada pelanggaran organisasi. Kadin ini organisasi besar, ada aturan mainnya, bukan sekadar ajang deklarasi,” tegas Jamaan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa seluruh ketentuan organisasi Kadin dapat diakses secara terbuka melalui laman resmi Kadin Indonesia, termasuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disahkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022.

“Kami meminta Kadin Indonesia bersikap tegas terhadap pelaksanaan Muprov Kadin Kalbar yang ilegal ini. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi merusak tatanan organisasi Kadin, khususnya di Kalimantan Barat,” pungkasnya. (ars)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#kadin #Musprov