Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

KPAD Pantau Proses Persidangan Kasus Pemerkosaan Balita, Pastikan Perlindungan Psikologis Korban

Siti Sulbiyah • Jumat, 23 Januari 2026 | 11:14 WIB
Niyah Nurniyati
Niyah Nurniyati

PONTIANAK POST - Penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap balita dengan terdakwa berinisial AR menuntut kehati-hatian ekstra, terutama dalam menjaga kondisi psikologis korban. Hal ini dilakukan agar korban mampu memberikan keterangan secara mandiri tanpa tekanan, sekaligus memastikan seluruh proses persidangan berjalan objektif dan berkeadilan.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak, Niyah Nurniyati, mengatakan bahwa pihaknya saat ini memantau perkembangan kasus yang kini telah memasuki tahapan persidangan tersebut. Ia pun meminta aparat penegak hukum (APH) bekerja secara profesional dan berperspektif perlindungan anak dalam menangani kasus pemerkosaan yang menimpa bocah perempuan yang kini berusia lima tahun tersebut.

“Tentu kami dari KPAD berharap agar APH bisa bekerja profesional menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sehingga korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Niyah.

Ia juga menyatakan kepercayaan kepada majelis hakim agar bersikap bijak dan memiliki keberpihakan kepada anak sebagai korban. Menurutnya, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman pidana untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat mencapai 15 tahun penjara, dan dapat ditambah sepertiga apabila pelaku merupakan orang terdekat korban.

Terkait kondisi korban yang sempat memberikan keterangan di dalam sidang, Niyah mengatakan bahwa secara kasat mata anak terlihat sehat dan ceria saat menghadiri persidangan. Namun, ia mengingatkan bahwa usia korban yang masih sangat kecil membuat proses pemeriksaan dan persidangan memiliki tantangan besar, baik secara teknis maupun psikologis.

“Anak ini ditanya berulang-ulang oleh banyak pihak. Itu membawa dampak yang tidak sederhana bagi kondisi psikologisnya,” katanya.

Ia menekankan pentingnya perlindungan maksimal terhadap korban, termasuk memastikan anak tidak berada dekat dengan terduga pelaku serta meminimalkan potensi tekanan maupun intervensi selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa AR, Hendry Zulkifli, menyatakan bahwa proses persidangan saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan saksi. Dari total enam saksi yang diperiksa, terdiri dari lima saksi fakta dan satu saksi korban. Dalam hal ini, korban dihadirkan langsung di persidangan.

Menurut Hendry, pihaknya menilai terdapat indikasi anomali dalam proses pengungkapan perkara sejak awal. Ia menyebut adanya kecenderungan bahwa pelaku sebenarnya bisa saja bukan satu orang sebagaimana yang saat ini didakwakan.

“Ada kemungkinan pelaku yang berbeda. Itu yang tampak, baik keterangan dari saksi fakta maupun keterangan korban sendiri,” katanya. 

Ia menambahkan, tujuan utama pihaknya adalah mendorong pengungkapan perkara secara tuntas dan objektif. Hendry menilai, jika proses hukum tidak berjalan adil, maka korban berpotensi menjadi korban untuk kedua kalinya.

“Pertama korban kejahatan, yang kedua korban eksploitasi,” katanya.

Ia mengkhawatirkan adanya perubahan keterangan korban yang disebabkan oleh tekanan atau intervensi tertentu, sehingga berpotensi mengaburkan fakta sebenarnya. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat berdampak serius pada kesehatan mental anak.

Hendry menyebutkan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan asistensi guna mendukung proses pemulihan korban. Ia pun mengapresiasi langkah ini dengan harapan korban dapat memberikan informasi seperti yang sebenarnya terjadi.

Seperti diketahui, Polda Kalimantan Barat menetapkan AR sebagai tersangka dalam kasus dugaan kejahatan seksual terhadap balita berusia empat tahun yang diketahui terinfeksi penyakit menular seksual berupa gonore atau sifilis. Laporan awal kasus ini disampaikan ke Polresta Pontianak pada 22 Juni 2024, sebelum dilimpahkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar pada 27 Juli 2025. AR kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Agustus 2025. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. (sti)

Editor : Hanif
#adil #kpad #objektif #balita #pontianak #persidangan #dugaan pemerkosaan