Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Luas PETI di Kalbar Capai 70.600 Hektare, Krisantus Dorong Legalitas Tambang Rakyat

Novantar Ramses Negara • Minggu, 25 Januari 2026 | 23:31 WIB

 

 

 

PETI : Ilustrasi aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI)
PETI : Ilustrasi aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI)

PONTIANAK POST – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menegaskan perlunya regulasi dari Pemerintah Pusat yang memberikan kewenangan lebih luas kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya pertambangan rakyat.

Menurutnya, pelimpahan kewenangan perizinan justru berpotensi meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat.

 “Berikan kewenangan kepada daerah untuk menerbitkan izin pertambangan rakyat. Jika itu dilimpahkan, pengurangan dana transfer pusat bukan masalah, karena daerah justru bisa memperoleh pendapatan lebih besar dari pengelolaan SDA secara legal,” ujar Krisantus saat menerima audiensi Pemerintah Kabupaten Sintang bersama perwakilan masyarakat penambang di Ruang Tengkawang Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (22/1/2026).

Krisantus menegaskan bahwa hasil pertambangan merupakan sumber daya alam milik negara yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ia mengungkapkan bahwa luas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat diperkirakan mencapai sekitar 70.600 hektare.

“Jika satu hektare saja menghasilkan sekitar tujuh ton per hari, potensi ekonominya sangat besar. Karena itu, pendekatan yang tepat bukan semata pelarangan, tetapi melegalkan aktivitas tersebut melalui skema perizinan yang jelas agar manfaatnya kembali kepada rakyat dan daerah,” jelasnya.

Krisantus juga menyoroti besarnya jumlah masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan.

Menurutnya, terdapat ratusan ribu kepala keluarga yang bergantung pada aktivitas tersebut, sehingga kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan keadilan.

Ia menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hadirnya payung hukum yang jelas bagi pertambangan rakyat, termasuk melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), agar aktivitas masyarakat dapat berjalan legal, tertib, dan berkelanjutan.

Terkait kebijakan fiskal, Wagub mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan kondisi pertambangan di Kalimantan Barat kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI.

“Kebijakan pengurangan dana transfer pusat ke daerah secara implisit mendorong pemerintah daerah untuk lebih mandiri. Karena itu, pengelolaan potensi SDA secara legal menjadi salah satu kunci kemandirian fiskal daerah,” ujarnya.

Dalam konteks tata ruang, Krisantus menekankan bahwa pemetaan wilayah pertambangan dan kawasan lindung menjadi tanggung jawab bersama, khususnya pemerintah kabupaten/kota, agar pengelolaan SDA tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan.

Selain sektor pertambangan, Wagub juga menyinggung potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari optimalisasi operasional Pelabuhan Kijing. Menurutnya, pelabuhan tersebut berpotensi memperkuat penerimaan daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) ekspor, termasuk sektor sawit dan pertambangan.

Di akhir pertemuan, Krisantus menegaskan komitmennya untuk berada di garda terdepan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Kalimantan Barat.

“Saya berharap seluruh pihak menjaga persatuan, khususnya para penambang, agar perjuangan memperoleh legalitas dapat berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Perwakilan Penambang Kapuas Raya, Asmidi, menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Ia berharap audiensi tersebut menjadi langkah awal bagi hadirnya perlindungan hukum yang jelas bagi masyarakat penambang.

“Kami berharap aktivitas penambangan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat dapat diatur secara legal dan berkeadilan ke depan,” ujarnya.

Audiensi tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Kalbar, Y. Antonius Rawing, dan secara khusus membahas perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Sintang. (mse)

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#PAD #tambang #peti #rakyat #potensi