PONTIANAK POST - Terdakwa kasus korupsi keringanan retribusi Pemerintah Kota Singkawang, Sumastro, berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung menyusul putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang menyatakan dirinya bersalah berdasarkan dakwaan subsidair.
“Terhadap terdakwa Sumastro, kami akan melakukan upaya hukum kasasi,” ungkap tim kuasa hukum terdakwa, Agus Adam P. Ritonga, Senin (26/1).
Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak sebelumnya telah memutus perkara banding kasus tindak pidana korupsi yang menjerat mantan tiga pejabat Pemkot Singkawang, yakni Sumastro, Widatoto, dan Parlinggoman. Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim menyatakan Sumastro tetap bersalah, namun dengan konstruksi hukum yang berbeda dari putusan pengadilan tingkat pertama. Sementara dua lainnya dinyatakan bebas dari dakwaan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Pengadilan Tinggi Pontianak yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony pada 21 Januari 2026. Majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan oleh penuntut umum maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Sumastro tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum, sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Namun, dalam dakwaan subsidair, majelis hakim menyatakan Sumastro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang kemudian disesuaikan dengan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Drs. Sumastro, M. Si dengan pidana penjara selama dua tahun,” demikian petikan amar putusan PT Pontianak.
Selain pidana penjara, Sumastro juga didenda kategori III, yang mana wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda.
Sementara itu, dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya justru memperoleh putusan berbeda. Berdasarkan Putusan yang dibacakan pada tanggal 21 Januari 2026, majelis hakim menyatakan Widatoto dan Parlinggoman terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan dalam dakwaan primair maupun subsidair Penuntut Umum, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Majelis hakim pun melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum, memerintahkan keduanya segera dikeluarkan dari tahanan, serta memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat seperti semula.
Agus Adam P. Ritonga menyatakan menghormati dan mengapresiasi keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak. Walau begitu, ia menilai terdakwa Sumastro semestinya mendapatkan putusan yang sama, yakni bebas dan dilepaskan dari segala tuntutan.
“Menurut hemat kami untuk terdakwa sumastro sudah sepatutnya dilepaskan dari tuntutan sebagaimana dua terdakwa lainnya,” kata dia.
Kasus ini sebelumnya menyeret tiga pejabat Pemerintah Kota Singkawang, yakni Sumastro selaku Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Parlinggoman selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Widatoto selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Ketiganya didakwa menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan keringanan retribusi sebesar 60 persen serta penghapusan denda administrasi kepada PT Palapa Wahyu Group, selaku pengelola Taman Wisata Pasir Panjang Indah. (sti)
Editor : Hanif