Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Wali Kota Pontianak Sosialisasikan Kemudahan Pembayaran Retribusi Pasar Sesuai Perwa No. 43/2025

Mirza Ahmad Muin • Rabu, 28 Januari 2026 | 10:34 WIB

 

Bahasan
Bahasan

PONTIANAK POST - Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, memberikan pengarahan kepada pedagang Pasar Tengah terkait Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 43 Tahun 2025 tentang tata cara pemungutan retribusi pasar dan penyediaan tempat kegiatan usaha.

Sosialisasi yang berlangsung di Masjid An Nur Pasar Tengah pada Selasa (27/1/2026) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai mekanisme pembayaran retribusi dan sanksi administratif yang berlaku.

“Peraturan ini hadir untuk memberikan kepastian hukum dan menata sistem pemungutan retribusi agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi para pedagang,” ungkap Bahasan saat memberikan pengarahan kepada para pedagang.

Ia menambahkan bahwa Perwa Nomor 43 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak.

Menurut Bahasan, retribusi pelayanan pasar dikenakan atas penggunaan fasilitas pasar tradisional, seperti pelataran, los, kios, dan toko yang dikelola Pemerintah Kota Pontianak.

Sementara itu, retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha berlaku untuk pasar grosir, pertokoan, dan tempat usaha lainnya yang dikelola oleh pemerintah.

Salah satu hal penting yang disosialisasikan adalah kemudahan dalam melakukan pembayaran retribusi. Pedagang kini dapat melakukan pembayaran melalui berbagai metode, baik secara tunai maupun non-tunai melalui ATM, QRIS, mobile banking, internet banking, hingga e-wallet.

“Dengan adanya berbagai metode pembayaran ini, kami harap proses pembayaran menjadi lebih mudah, serta penerimaan daerah tercatat dengan baik,” tambah Bahasan.

Ia juga mengingatkan para pedagang untuk membayar retribusi tepat waktu, mengingat keterlambatan atau kekurangan pembayaran akan dikenakan sanksi administratif berupa denda bunga.

Namun, pemerintah kota memberikan kesempatan kepada pedagang yang membutuhkan keringanan atau pembebasan retribusi untuk mengajukan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap agar pengelolaan pasar menjadi lebih tertib dan transparan, sehingga menciptakan suasana yang nyaman dan berkelanjutan bagi pedagang dan masyarakat.(iza)

Editor : Hanif
#retribusi #pedagang #pasar tengah pontianak #pajak daerah #Pembayaran #Bahasan