PONTIANAK POST - Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat koordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai sebagai bagian dari fungsi pengawasan serta upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal. Rapat tersebut membahas peran Bea Cukai, pengelolaan perizinan, hingga transparansi penerimaan negara yang diklaim kembali ke daerah melalui mekanisme dana transfer.
Ketua Komisi III DPRD Kalbar, Syarif Amin Muhammad, mengatakan selama ini persepsi masyarakat terhadap Bea Cukai cenderung terbatas hanya sebagai lembaga yang mengatur keluar-masuk orang dan barang. Namun dalam rapat tersebut terungkap bahwa Bea Cukai juga berkontribusi besar terhadap pendapatan negara dari aktivitas ekspor-impor dan lalu lintas barang.
“Baru kita pahami secara menyeluruh bahwa Bea Cukai ini juga menyumbang pendapatan negara dari pajak ekspor, impor, dan aktivitas keluar-masuk barang. Semua pendapatan itu 100 persen masuk ke Kementerian Keuangan, lalu dikembalikan ke daerah melalui dana transfer,” ujar Syarif Amin.
Meski demikian, ia mengaku DPRD Kalbar masih mempertanyakan sejauh mana dana tersebut benar-benar kembali ke daerah secara utuh. Menurutnya, formula pembagian dan penyaluran dana transfer sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat, sehingga daerah tidak memiliki ruang untuk menekan atau mengintervensi.
“Kita ingin memastikan, apakah betul seluruh pendapatan itu kembali ke daerah. Ini penting karena menyangkut hak daerah, termasuk ketika dana transfer ke daerah (TKD) mengalami pemotongan,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi III juga mengapresiasi pola pengelolaan perizinan yang dinilai cukup baik, terutama terkait komitmen penggunaan tenaga kerja lokal. Syarif Amin mencontohkan investasi di wilayah Mempawah yang mewajibkan hingga 70 persen pekerjanya berasal dari masyarakat setempat.
“Itu konsep yang bagus dan patut didorong, supaya investasi juga berdampak langsung pada masyarakat daerah,” ujarnya.
Terkait rencana dan kebijakan ke depan, khususnya tahun 2026, Amin menyebutkan pihak Bea Cukai masih menunggu hasil rapat koordinasi di tingkat pusat. Karena pertemuan di Kalbar hanya dihadiri perwakilan pimpinan, sejumlah isu strategis belum dibahas secara terbuka.
Komisi III DPRD Kalbar juga menyoroti pengelolaan barang sitaan Bea Cukai, terutama barang yang mudah rusak seperti komoditas pangan. Amin menilai, pemerintah seharusnya berani mengambil langkah cepat agar barang sitaan tidak menjadi beban aset negara.
“Kalau barangnya cepat rusak, menurut saya lebih baik dilelang atau disalurkan melalui perusahaan daerah. Hasilnya bisa masuk sebagai pendapatan daerah,” katanya.
Baca Juga: Komisi III DPRD Kalbar Apresiasi Kinerja Bank Kalbar, Soroti Penurunan Penerimaan Pajak di DJP
DPRD Tegaskan Fungsi Pengawasan
Anggota Komisi III DPRD Kalbar, Angeline Fremalco, menegaskan bahwa meskipun Bea Cukai merupakan lembaga vertikal, pemerintah daerah tetap berkepentingan untuk bersinergi dan menjalankan fungsi pengawasan.
“Kami ingin memastikan Bea Cukai bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, menegakkan aturan, dan tidak ada kendala serius di lapangan,” ujar Angeline.
Ia juga menyinggung sorotan publik terhadap institusi Bea Cukai secara nasional yang sempat menjadi perhatian pemerintah pusat. Menurutnya, koordinasi ini penting untuk memastikan pelayanan dan penegakan hukum berjalan optimal di daerah.
“Sejauh laporan yang kami terima, tidak ada kendala signifikan di Kalbar. Mereka juga menyampaikan hasil-hasil penindakan dan barang sitaan. Intinya, kita saling membantu dan saling mengawasi agar masing-masing bisa menjalankan tugasnya dengan maksimal,” pungkasnya. (den)
Editor : Miftahul Khair