Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Titik Api Diduga Masuk Area Izin Sawit, DLHK Kalbar Lakukan Verifikasi

Siti Sulbiyah • Sabtu, 31 Januari 2026 | 11:22 WIB
Adi Yani
Adi Yani

PONTIANAK POST - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat tengah menyelidiki dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga terjadi di dalam kawasan izin penggunaan lahan perkebunan kelapa sawit.

Kepala DLHK Kalbar, Adi Yani, mengatakan berdasarkan dugaan sementara, terdapat titik kebakaran berada di dalam area berizin. Meski demikian, pihaknya belum dapat langsung menyimpulkan bahwa perusahaan perkebunan menjadi pelaku pembakaran.

“Ada dugaan sementara kami, ada lokasinya di dalam izin penggunaan sawit,” kata Adi Yani, Kamis (29/1).

Menurutnya, DLHK tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan melakukan pengecekan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP). Proses ini mencakup verifikasi titik api berdasarkan koordinat serta penelusuran pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.

“Kita tidak bisa langsung menyimpulkan ini perusahaan yang membakar. Tapi kita cek dulu ke TKP, memang terbakar, koordinatnya ada, kemudian siapa yang membakar,” ujarnya.

DLHK Kalbar juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan setempat untuk memastikan status lahan dan aktivitas perusahaan di area tersebut. Adi Yani menjelaskan, setiap perusahaan sawit wajib melaporkan pembukaan lahan, termasuk luas area yang dibuka dan perizinan yang dimiliki.

“Perusahaan setiap membuka lahan untuk sawit, dia harus lapor. Bukanya berapa, harus ada izin. Dan terutama lapor ke kami juga,” jelasnya.

Pelaporan ke DLHK diperlukan untuk menghitung keberadaan tegakan kayu di lokasi tersebut, yang berkaitan dengan kewajiban pajak serta izin pemanfaatan kayu.

“Namanya izin pemanfaatan kayu. Dari total yang mereka minta, misalnya 200 hektare atau 100 hektare. Data itu kami kumpulkan, lalu kami overlay-kan dengan lokasi titik api,” katanya.

Jika hasil overlay menunjukkan kebakaran terjadi di area izin perusahaan, maka sanksi akan diberikan. Namun, bila tidak, DLHK akan menelusuri kemungkinan lain, termasuk keterlibatan masyarakat di areal plasma yang bekerja sama dengan perusahaan.

Ia menegaskan pihaknya tidak ingin masyarakat dijadikan tameng oleh perusahaan dalam praktik pembukaan lahan yang berujung kebakaran.

Hingga saat ini, DLHK Kalbar belum memiliki data pasti mengenai luas karhutla yang terjadi. Namun, titik-titik kebakaran telah teridentifikasi.

Sebagai langkah antisipasi di awal tahun 2026, DLHK Kalbar telah mengeluarkan surat kepada seluruh pemangku kepentingan. Adi Yani menyebutkan pihaknya telah mengirimkan imbauan kepada 17 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di 14 kabupaten/kota di Kalbar.

Selain itu, DLHK juga tengah menyiapkan dua surat imbauan yang akan disampaikan kepada Gubernur Kalbar untuk diteruskan kepada perusahaan serta bupati dan wali kota.

“Satu imbauan kepada perusahaan, dua imbauan kepada para bupati dan wali kota, untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di tahun 2026 ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menilai bahwa kerusakan lingkungan dan dampak perubahan iklim yang terjadi saat ini sebagian besar disebabkan oleh aktivitas manusia.

“Kalau ditanya ini pengaruh alam atau tangan manusia, bisa dikatakan hanya sekitar 10 persen pengaruh alam, sementara 90 persennya akibat ulah manusia,” kata Norsan, saat kegiatan Kick Off Program Result Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF), Kamis (29/1).

Ia mengatakan kondisi lingkungan Kalimantan Barat pada masa lalu yang masih asri dengan tutupan hutan yang luas dan kualitas udara yang baik. Namun, pembangunan yang masif, pembalakan liar, serta aktivitas pertambangan saat ini telah menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan semakin parah.

Norsan pun menegaskan bahwa kepemimpinannya berkomitmen menjalankan pembangunan yang selaras dengan pelestarian lingkungan. Ia menilai pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan ekosistem dan penerapan prinsip investasi berkelanjutan. (sti)

Editor : Hanif
#DLHK Kalbar #titik api #karhutla #konsesi sawit #sanksi