PONTIANAK POST - Realisasi penerimaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) pada tahun 2025 menunjukkan kinerja positif. Total penerimaan Bea dan Cukai tercatat sebesar Rp664,4 miliar, tumbuh signifikan dibandingkan tahun 2024. Crude palm oil (CPO) dan produk turunannya masih menjadi andalan penopang penerimaan.
“Penerimaan Bea Cukai tahun 2025 tumbuh positif sebesar 45,42 persen dibandingkan dengan tahun 2024,” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Kalbagbar, Beni Novri, belum lama ini.
Selain mencatat pertumbuhan yang kuat, realisasi penerimaan tersebut juga melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp314,3 miliar. Komoditas CPO dan produk turunannya menjadi kontributor utama penerimaan Bea dan Cukai di provinsi ini.
Berdasarkan data realisasi 2025, penerimaan Bea Cukai Kalbagbar terdiri dari Bea Masuk sebesar Rp68,8 miliar, Bea Keluar Rp348,4 miliar, serta Cukai sebesar Rp247,3 miliar.
Jika ditarik ke belakang, tren penerimaan Bea dan Cukai Kalbagbar mengalami kenaikan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2021 realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp1,79 triliun, meningkat menjadi Rp1,83 triliun pada 2022. Namun, penerimaan anjlok pada 2023 menjadi Rp409,6 miliar sebelum kembali meningkat menjadi Rp456,9 miliar pada 2024 dan Rp664,4 miliar pada 2025.
Beni mengatakan penurunan tajam pada 2023 disebabkan oleh kebijakan larangan ekspor bauksit yang mulai diberlakukan sejak Juni 2023.
“Pada tahun 2023, ekspor bauksit dilarang sehingga penerimaan hanya mengandalkan CPO dan produk turunannya,” jelas Beni.
Ia menegaskan, komoditas CPO dan produk turunannya secara konsisten menjadi penyumbang utama penerimaan Bea dan Cukai di Kanwil DJBC Kalbagbar sejak 2023 hingga 2025. (sti)
Editor : Hanif