PONTIANAK POST - Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak memusnahkan sejumlah ikan yang masuk dalam kategori jenis ikan membahayakan dan merugikan. Sebanyak 75 ekor ikan aligator dimusnahkan yang merupakan hasil pengawasan perikanan yang diserahkan secara sukarela oleh pemilik kepada pengawas perikanan.
Pemilik ikan tersebut merupakan pemilik berinisial AB yang secara sukarela menyerahkan kepada Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Pontianak. Pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026, setelah dilakukan pengambilan bahan keterangan terhadap AB.
Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto mengatakan upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Stasiun PSDKP Pontianak dalam menjaga kelestarian sumber daya ikan serta ekosistem perairan
“Seluruh kegiatan pemusnahan jenis ikan membahayakan dan merugikan tersebut dilaksanakan dengan cara dikubur sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Bayu Yuniarto Suharto, dalam keterangan tertulis, Senin (2/2).
Sebelumnya, Stasiun PSDKP Pontianak juga telah melaksanakan beberapa kegiatan pemusnahan serupa. Pada 5 Desember 2025, dilakukan pemusnahan terhadap ikan piranha sebanyak 13 ekor, ikan peacock bass sebanyak 20 ekor, dan ikan aligator sebanyak 15 ekor yang berasal dari pelimpahan Direktorat Polisi Perairan Polda Kalimantan Barat.
Selanjutnya, pada 23 Desember 2025, Stasiun PSDKP Pontianak kembali memusnahkan ikan piranha sebanyak 16 ekor, ikan peacock bass sebanyak 9 ekor, dan ikan aligator sebanyak 16 ekor.
Selain penegakan hukum, tambah dia, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pemasukan, pemeliharaan, maupun peredaran jenis ikan membahayakan dan merugikan.
“Stasiun PSDKP Pontianak mengimbau masyarakat untuk lebih memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berperan aktif dalam melaporkan keberadaan jenis ikan tersebut guna menjaga keseimbangan ekosistem perairan dan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan,” pungkasnya. (sti)
Editor : Hanif