PONTIANAK POST - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawanti, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai maraknya peredaran aplikasi Coretax palsu yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.
Inge mengungkapkan, saat ini banyak aplikasi yang meniru tampilan dan nama Coretax resmi milik DJP dengan tujuan melakukan penipuan terhadap wajib pajak. “Kami menghimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Inge, belum lama ini.
Menurutnya, modus penipuan dilakukan dengan membuat aplikasi atau tautan yang menyerupai Coretax resmi. Perbedaannya sering kali sangat tipis, seperti penambahan angka atau huruf yang mirip pada alamat situs.
“Sekarang Coretax saja sudah banyak yang meniru. Jadi tolong hati-hati, yang harus dipastikan itu alamatnya berakhiran pajak.go.id. Kadang ada yang hanya menambahkan angka satu atau hurufnya dibuat mirip,” katanya.
Inge juga mengingatkan agar wajib pajak tidak menanggapi pesan yang mengatasnamakan DJP melalui WhatsApp maupun telepon. Ia menegaskan bahwa DJP tidak pernah mengirimkan permintaan data atau instruksi melalui WhatsApp ataupun telepon.
“Kadang ada yang menggunakan Whatsapp dengan logo DJP, itu kemungkinan besar penipuan,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa DJP hanya mengirimkan imbauan melalui surat elektronik atau email. “Kalau dapat email imbauan dari DJP, tidak perlu dibalas. Kerjakan saja kewajiban perpajakan atau langsung bertanya ke kantor pelayanan pajak,” tuturnya.
Ia pun menyarankan masyarakat untuk memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi dengan menghubungi Kring Pajak atau kantor pajak terdekat, khususnya bagi wajib pajak yang terdaftar di Kalimantan Barat.
Terkait kewajiban perpajakan, DJP Kalbar mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan pada tahun 2026 adalah 31 Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2026 untuk wajib pajak badan.
Di sisi lain, DJP Kalbar berupaya meningkatkan penerimaan pajak. Inge mengatakan salah satu langkah yang ditempuh adalah menambah basis wajib pajak, terutama dengan menargetkan wajib pajak yang belum terjaring. Selain itu, pihaknya juga tengah berupaya mengaktifkan wajib pajak yang sebelumnya tidak melaporkan kewajiban pajaknya setelah sempat dinonaktifkan.
Upaya ini dapat dilakukan maksimal setelah adanya pertukaran data antar instansi dan koordinasi. Selain itu, DJP Kalbar dikatakan Inge juga bekerja sama dengan pihak ketiga, seperti Aparat Penegak Hukum (APH), untuk memastikan bahwa semua wajib pajak yang beroperasi di provinsi ini, baik yang berkantor di daerah lain maupun yang memiliki cabang di wilayah Kalbar, memenuhi kewajiban perpajakan mereka. (sti)
Editor : Hanif