Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

DPRD Kalbar Prihatin Bom Molotov SMPN 3 Sungai Raya, Dorong Evaluasi Perlindungan Siswa

Deny Hamdani • Rabu, 4 Februari 2026 | 13:46 WIB
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Yuliani.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Yuliani.

PONTIANAK POST — Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Yuliani, menyayangkan terjadinya insiden pelemparan bom molotov di lingkungan SMP Negeri 3 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Peristiwa tersebut dinilainya sebagai alarm serius bagi dunia pendidikan, khususnya terkait perlindungan dan kondisi psikologis peserta didik.

“Ini sangat disayangkan. Teror bom molotov di lingkungan sekolah tidak boleh terjadi lagi, baik di sekolah maupun di tempat lain,” kata Yuliani saat dimintai tanggapan, Selasa (3/2).

Sebagai legislator yang membidangi pendidikan, politisi PAN Kalbar ini menilai insiden tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga dari sisi sosial dan psikologis anak. Ia mendorong keterlibatan lembaga terkait, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk mendalami latar belakang pelajar yang diduga terlibat.

“Perlu ditelusuri kenapa sampai pelajar tersebut melakukan tindakan nekat. Apakah karena beban berat, persoalan keluarga, atau faktor lain seperti dugaan bullying,” ujar anggota DPRD Kalbar dari dapil Ketapang-Kayong Utara ini.

Yuliani menegaskan, kejadian ini harus menjadi pembelajaran bersama agar tidak terulang kembali. Ia mengingatkan bahwa anak-anak, terutama yang masih duduk di bangku SMP, berada dalam kategori usia rentan dan belum sepenuhnya mampu mempertimbangkan dampak dari setiap tindakan yang dilakukan.

“Ini pengalaman bagi kita semua. Jangan sampai ada lagi anak di bawah umur yang melakukan tindakan nekat seperti ini,” tegasnya.

Meski demikian, Yuliani menilai bahwa membawa bom molotov ke lingkungan sekolah tetap merupakan tindakan yang salah dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Hal yang sama juga berlaku terhadap dugaan perundungan di sekolah, yang menurutnya juga merupakan pelanggaran serius.

“Pelajar yang membawa bom molotov itu tetap salah. Dugaan bullying juga tidak dibenarkan, apalagi jika terjadi di lingkungan sekolah,” katanya.

Ke depan, Yuliani meminta peran aktif seluruh pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari dewan guru, wali kelas, pihak sekolah, hingga Dinas Pendidikan, untuk terus mengampanyekan lingkungan belajar yang aman, sehat, bebas dari tekanan.

“Sekolah harus benar-benar melindungi siswa-siswinya, apalagi mereka masih anak-anak di bawah umur. Dewan guru dan wali kelas harus memperketat pengawasan terhadap peserta didik,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa di era saat ini, banyak anak yang cenderung bertindak impulsif tanpa memikirkan konsekuensi jangka panjang, yang bisa dipengaruhi oleh kondisi mental maupun tekanan lingkungan.

“Karena itu, perhatian Dinas Pendidikan terhadap sekolah-sekolah harus terus ditingkatkan. Jangan sampai ada dugaan bulying, anak merasa tak aman, kalut di sekolah dan hal lainnya. Jangan sampai terulang kejadian seperti ini,” tegas Yuliani.

Terkait persoalan hukumnya, Yuliani menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat kepolisian. DPRD, menurutnya, menghormati proses hukum apapun terkait hal pelemparan bom molotov tersebut.

“Untuk penindakan tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Proses hukum kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik,” pungkasnya. (den)

Editor : Miftahul Khair
#perlindungan siswa #Perundungan #bom molotov #DPRD Kalbar #SMPN 3 Sungai Raya #Komisi V