PONTIANAK POST – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat menggagalkan peredaran narkotika skala besar yang diduga akan dikirim dari Pontianak menuju Jakarta. Sebanyak 28,1 kilogram sabu, 22.664 butir ekstasi, dan ratusan cartridge liquid vape mengandung zat berbahaya berhasil diamankan dari 11 kasus berbeda, dengan total 19 tersangka ditangkap.
Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Deddy Supriadi menegaskan, jumlah barang bukti tersebut menunjukkan besarnya potensi kerusakan sosial jika jaringan ini lolos ke pasaran. “Ini bukan kasus kecil. Jika barang ini beredar, dampaknya sangat luas dan dapat merusak masa depan generasi produktif,” ujar Deddy dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak, Rabu (4/2).
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika melalui jalur laut dari Pontianak menuju Jakarta. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar.
Penindakan pertama dilakukan Kamis (29/1) di sebuah penginapan kawasan Pal Lima, Pontianak Barat. Polisi mengamankan empat tersangka berinisial PAP, MW, FD, dan MT. Dari lokasi itu ditemukan sejumlah narkotika yang menjadi pintu masuk pengembangan jaringan lebih besar.
Pengembangan kasus membawa petugas ke sebuah rumah di Jalan Parit Haji Husin II, Pontianak Tenggara. Di lokasi ini, polisi menemukan ratusan cartridge liquid vape yang diduga mengandung zat narkotika, menandakan pola baru peredaran narkoba yang menyasar kalangan muda dengan kemasan modern.
Puncak pengungkapan terjadi saat penggeledahan sebuah mobil Daihatsu Sigra di kawasan Perumahan Mitra Paris. Dari dalam jok mobil, petugas menyita lebih dari 15 kilogram sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi yang disembunyikan secara rapi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh narkotika tersebut rencananya akan dikirim menggunakan kapal angkut barang menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Polisi kini masih memburu pemasok utama berinisial D, yang diduga merupakan bagian dari jaringan besar lintas wilayah.
Sementara itu, Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu menegaskan para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari jasa pengiriman barang, sistem jaringan terputus (letak), hingga transaksi daring. “Ini bukti nyata bahwa peredaran narkotika terus berkembang dengan cara-cara baru. Negara hadir dan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang merusak masyarakat dengan narkoba,” tegas Roma.
Dalam kegiatan tersebut, Polda Kalbar memusnahkan sekitar 12 kilogram sabu yang telah mendapat penetapan dari kejaksaan dan pengadilan. Sisanya, berupa 16 kilogram sabu, puluhan ribu ekstasi, dan 123 pod liquid vape, akan dimusnahkan pada tahap berikutnya sesuai prosedur hukum.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kalbar AKBP Prinanto menambahkan, para tersangka dijerat pasal berat, di antaranya Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. “Dengan pengungkapan ini, Polda Kalbar menegaskan perang terhadap narkotika bukan sekadar penegakan hukum, tetapi upaya menyelamatkan masa depan masyarakat Kalbar dan Indonesia,” ujar Prinanto. (mdy/bar)
Editor : Hanif