RBP REDD+ GCF Kalbar Resmi Dimulai, Transparansi dan Konservasi Jadi Sorotan
Aristono Edi Kiswantoro• Jumat, 6 Februari 2026 | 16:42 WIB
Kick Off Program RBP REDD+ GCF Kalimantan Barat, Kamis (29/1/2026), sebagai upaya memperkuat tata kelola hutan berkelanjutan dan mitigasi perubahan iklim.
PONTIANAK POST - Kick Off Program Result Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) Kalimantan Barat yang digelar Kamis (29/1/2026) menjadi panggung penegasan komitmen tata kelola hutan berkelanjutan di daerah. Dalam forum tersebut, PT Mayawana Persada tampil sebagai salah satu contoh praktik pengelolaan hutan tanaman industri.
Direktur MP, Iwan Budiman, menyatakan perusahaan memiliki total konsesi seluas 138.240,4 hektare di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.
Namun, perusahaan hanya memanfaatkan sebagian area untuk produksi, sementara sekitar 38.987 hektare dialokasikan sebagai kawasan konservasi untuk melindungi flora dan fauna, termasuk satu keluarga Orangutan yang terekam berkembang dengan baik melalui monitoring camera trap.
Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane, menyebut temuan populasi Orangutan (OU) di areal perusahaan sebagai data strategis yang penting bagi upaya perlindungan satwa liar.
Ia mendorong koordinasi lanjutan antara perusahaan dan BKSDA untuk menganalisis temuan tersebut sebagai dasar pedoman populasi di masa mendatang.
“Kami minta Mayawana Persada berkoordinasi dengan BKSDA agar data temuan Orangutan ini bisa menjadi acuan perlindungan ke depan,” ujarnya.
Dalam konteks pengelolaan lanskap, CEO Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF), Jamartin Sihite, menekankan pentingnya konektivitas habitat.
Ia menilai keterlibatan perusahaan HTI dalam diskursus konservasi Orangutan sebagai langkah progresif, mengingat satwa liar bergerak melintasi batas administrasi dan status lahan.
“Koridor satwa sangat diperlukan agar pergerakan atau ‘lalu lintas satwa’ tidak terfragmentasi,” tegasnya.
Penilaian kritis juga disampaikan Direktur Eksekutif Tropical Forest Foundation (TFF), Hasbillah Hasbie.
Ia mengungkapkan bahwa secara hukum PT Mayawana Persada memiliki hak memanfaatkan seluruh plantable area seluas sekitar 98.000 hektare. Namun, perusahaan memilih tidak menggunakan seluruh hak tersebut demi fungsi ekologis.
“Sebagai perusahaan HTI, membuka seluruh areal itu legal. Tapi MP tidak melakukan dan justru mengalokasikan sebagian arealnya untuk konservasi. Ini menunjukkan keseimbangan antara kepentingan ekologis dan ekonomis,” katanya.
Sejalan dengan itu, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan bahwa program RBP REDD+ harus menjadi pengungkit investasi hijau di daerah.
Dengan sisa tutupan hutan sekitar 80 persen, Kalimantan Barat dipandang memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekologis dan mencegah bencana lingkungan.
“Investasi yang masuk ke Kalimantan Barat harus ramah lingkungan dan tidak mengorbankan kelestarian hutan, terutama di sektor kehutanan dan pertambangan,” tegasnya.
Dari sisi pemerintah pusat, Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLHK, Ary Sudijanto, menjelaskan bahwa RBP REDD+ merupakan instrumen berbasis kinerja untuk mencapai target penurunan emisi nasional.
Menurutnya, kepercayaan internasional terhadap Indonesia dalam skema ini bertumpu pada tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Menutup rangkaian Kick Off Program, Ary menekankan pentingnya sinergi multipihak.
“Keterlibatan pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, serta masyarakat lokal dan adat sangat diperlukan untuk memastikan keberlanjutan penurunan emisi, penguatan tata kelola hutan, dan optimalisasi manfaat sosial, ekonomi, serta lingkungan,” pungkasnya. (ars/r)