Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Uang Palsu Membanjiri Kalbar, Polisi Bongkar Jaringan dari Jawa

Siti Sulbiyah • Minggu, 8 Februari 2026 | 21:55 WIB

Ilustrasi Uang Palsu
Ilustrasi Uang Palsu

PONTIANAK POST – Peredaran uang palsu (upal) di Kalimantan Barat menunjukkan tren mengkhawatirkan.

Dalam satu triwulan, jumlah temuan melonjak hampir tiga kali lipat, menandakan jaringan peredaran uang palsu masih aktif dan menyasar transaksi harian masyarakat.

Kondisi itu kembali terungkap setelah Polresta Pontianak membongkar kasus peredaran upal dengan mengamankan seorang pria berinisial AP (51), warga Kecamatan Pontianak Kota, Kamis (5/2). Dari tangan pelaku, polisi menyita uang palsu senilai Rp28,9 juta.

Pengungkapan bermula dari penyelidikan Unit Jatanras Polresta Pontianak yang menerima informasi akan terjadi transaksi uang palsu di sebuah minimarket di Jalan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat.

“Total uang palsu yang diamankan sebesar Rp28,9 juta. Di lokasi pertama, kami mengamankan Rp5 juta,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Ryan Eka Cahya, Jumat (6/2) malam.

Setelah mengamankan AP, polisi melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan kembali menemukan uang palsu yang siap diedarkan.

“Hasil pengembangan di rumah pelaku ditemukan lagi uang palsu sebesar Rp23.900.000,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AP mengaku memperoleh uang palsu tersebut saat pulang kampung ke Cirebon, Jawa Barat. Uang itu didapat dari seseorang berinisial I dan dibawa ke Pontianak untuk diedarkan.

“Pelaku mengaku mendapatkan uang palsu dari seseorang berinisial I di Cirebon, kemudian dibawa ke Pontianak untuk digunakan dan diedarkan,” ungkap Ryan.

Saat ini AP telah diamankan dan diproses hukum. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 36 juncto Pasal 26, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Sementara itu, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Barat mencatat temuan uang Rupiah yang diragukan keasliannya selama Triwulan III 2025 mencapai 665 bilyet dengan nilai total Rp52,72 juta.

Temuan tersebut didominasi pecahan besar, yakni Rp100.000 sebanyak 390 bilyet dan Rp50.000 sebanyak 274 bilyet, serta satu bilyet pecahan Rp20.000.

Jumlah ini melonjak tajam dibandingkan Triwulan III 2024, meningkat hingga 295,83 persen. Bank Indonesia menyebut lonjakan tersebut dipicu pengungkapan pabrik uang palsu rumahan pada Agustus lalu berdasarkan laporan masyarakat.

Berdasarkan sumber temuan, mayoritas uang palsu berasal dari pengungkapan kepolisian sebesar 85,4 persen. Sisanya berasal dari setoran nasabah kepada teller sebesar 9,8 persen, temuan perbankan 3,9 persen, dan 0,9 persen dari Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), masyarakat, serta Mesin Sortasi Uang Kertas (MSUK) di Bank Indonesia.

Lonjakan ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih waspada dalam bertransaksi, terutama terhadap pecahan besar yang paling banyak dipalsukan. (sti)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#kalimantan barat #pontianak #uang palsu