PONTIANAK POST — Kasus perundungan yang kian sering muncul menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan. Sejumlah sekolah di Pontianak mulai mengambil langkah serius dengan menghadirkan layanan psikolog demi melindungi kesehatan mental siswa dan mencegah dampak fatal sejak dini.
SMP Muhammadiyah 1 Pontianak menjadi salah satu sekolah yang menyediakan layanan psikolog sebagai bagian dari sistem pendampingan siswa.
“Mulai tahun lalu kami mengangkat satu psikolog untuk menangani masalah anak secara lebih mendalam agar tidak berkembang menjadi depresi,” ujar Kepala SMP Muhammadiyah 1 Pontianak, Erwan Syahrudin, kemarin.
Menurut Erwan, peran psikolog tidak menggantikan guru Bimbingan Konseling (BK), tetapi justru memperkuat fungsi pendampingan siswa. Keduanya bekerja bersama dalam menangani berbagai persoalan remaja.
“Kadang guru BK dan psikolog masuk bersama mengisi jam BK. Kehadiran psikolog untuk menguatkan peran guru BK,” jelasnya.
Sekolah juga bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Pontianak dengan menempatkan lima mahasiswa tingkat akhir jurusan psikologi. Mereka bertugas memberi motivasi kepada pelaku maupun korban perundungan agar energi negatif dapat diubah menjadi perilaku positif.
Jika terjadi persoalan, penyelesaian dilakukan secara bertahap, mulai dari wali kelas, guru BK, hingga bagian kesiswaan. Setelah itu, dilakukan rapat guru untuk membahas studi kasus agar tidak terulang kembali.
“Kami berupaya menyelesaikan masalah dari hulu. Jika sudah selesai, kami bahas bersama guru agar menjadi pembelajaran,” ungkap Erwan.
Ia mengakui potensi perundungan selalu ada, terutama melalui media sosial yang sulit diawasi. Namun, sekolah memastikan setiap laporan akan segera ditindaklanjuti.
“Perundungan lewat media sosial memang sulit dipantau. Tapi selama kami tahu dan ada laporan, pasti kami tangani. Kami terbuka dan senang jika ada laporan,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, seluruh guru rutin mengikuti workshop tentang perundungan, serta dilakukan sosialisasi kepada siswa demi menciptakan pergaulan sehat di sekolah.
“Bahkan kami pernah menonaktifkan seorang guru karena terbukti melakukan kekerasan verbal seperti mengatakan ‘kamu bodoh’ kepada siswa,” kata Erwan.
Sementara itu, Kepala SD Negeri 8 Pontianak Barat, Emi Nasfiatin, menilai setiap sekolah sebenarnya sudah memiliki standar operasional penanganan perundungan. Namun, penerapannya belum berjalan maksimal.
“Aturan masih sebatas tertulis di dokumen. Pemahaman dan penerapan konsisten oleh guru dan siswa belum merata,” ujarnya.
Menurut Emi, kendala terbesar adalah masih banyak siswa dan guru yang menganggap perundungan sebagai candaan. Padahal, tekanan mental korban sering tidak terlihat secara langsung.
“Kadang siswa takut melapor karena diancam atau karena kondisi psikologisnya. Akibatnya, kasus perundungan terlambat diketahui,” jelasnya.
Ia juga menyoroti keterbatasan layanan guru BK di sekolah-sekolah. Ketika perundungan terjadi, korban sering tidak mendapat pendampingan maksimal, padahal perlindungan terhadap korban adalah hal utama.
“Perundungan harus dicegah sejak dini. Sekolah harus menjadi ruang aman, bukan sekadar tempat belajar,” tegas Emi.
Hal senada disampaikan Riki, seorang guru sekolah dasar di Kota Pontianak. Ia menyebut perundungan kerap berawal dari hal sepele seperti ejek-ejekan antarsiswa yang dibiarkan.
“Kalau tidak ditangani sejak awal, candaan bisa berubah menjadi perundungan. Guru harus peka dengan kondisi murid,” katanya.
Menurutnya, tugas guru tidak hanya mengajar, tetapi juga memantau dinamika sosial siswa di sekolah.
“Jika ada benih perundungan, harus cepat diselesaikan agar tidak berkembang,” ujarnya.
Ketua Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK) SMP Kota Pontianak, Arni Arsyad, menilai kasus dugaan perundungan yang berujung kematian siswa harus menjadi pelajaran besar bagi dunia pendidikan.
“Peristiwa ini menjadi perhatian serius, khususnya dalam perlindungan dan kesehatan mental peserta didik,” katanya.
Arni menekankan perlunya langkah sistematis dari pemangku kebijakan, mulai dari penguatan kebijakan kesehatan mental, optimalisasi peran guru BK, hingga penyediaan layanan konseling yang aman dan mudah diakses.
Ia juga mendorong kolaborasi lintas sektor, peningkatan literasi kesehatan mental dan penggunaan media digital, serta penerapan sistem pemantauan dan intervensi dini di sekolah.
Rekomendasi tersebut sejalan dengan sejumlah regulasi pendidikan, di antaranya Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling serta Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Regulasi sudah jelas mewajibkan satuan pendidikan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, termasuk perundungan,” tegas Arni.
Ia berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh agar sekolah benar-benar menjadi ruang yang aman, peduli, dan melindungi tumbuh kembang anak secara utuh.
(uni/iza/sti)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro