PONTIANAK POST - Sebanyak 65 anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat memasuki masa reses selama tujuh hari, terhitung mulai 7 hingga 14 Februari. Selama periode tersebut, aktivitas kedewanan di Kantor DPRD Kalbar dipastikan berkurang karena seluruh anggota dewan turun langsung ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Prabasa Anantatur, mengatakan masa reses merupakan agenda resmi yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah DPRD. Reses menjadi momentum penting bagi anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat yang nantinya akan diperjuangkan dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Ini sudah masuk masa reses DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari tanggal 7 sampai 14 Februari. Anggota DPRD turun ke daerah untuk menerima dan menghimpun aspirasi masyarakat yang akan diperjuangkan,” ujar Sekretaris DPD Partai Golkar Kalbar ini.
Menurut Prabasa, seluruh anggota DPRD Kalbar wajib melaksanakan reses di dapil masing-masing. Berdasarkan tata tertib DPRD, setiap anggota dewan diwajibkan menggelar sedikitnya 10 titik pertemuan dengan konstituen, termasuk masyarakat dan para kepala desa.
“Setiap anggota dewan harus bertemu konstituennya di minimal 10 titik. Di situlah masyarakat menyampaikan usulan-usulan dan kebutuhan yang dianggap prioritas,” jelasnya.
Ia mencontohkan dirinya yang melaksanakan reses di Daerah Pemilihan Sambas, dengan sejumlah titik pertemuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Pola reses ini dilakukan secara bergiliran setiap tahun sesuai jadwal kedewanan.
Prabasa menjelaskan, aspirasi yang dihimpun selama reses akan menjadi bahan pokok pikiran DPRD. Usulan tersebut akan diperjuangkan agar dapat masuk dalam program pembangunan dan penganggaran pemerintah provinsi.
“Anggota dewan akan menyampaikan program-program yang direncanakan masuk di anggaran tahun 2026, sekaligus menghimpun aspirasi masyarakat untuk program yang akan diperjuangkan pada tahun 2027,” katanya.
Seluruh hasil reses dari 65 anggota DPRD Kalbar selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan secara kelembagaan. Setelah itu, hasilnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
DPRD Kalbar berharap masa reses ini dapat menjadi jembatan efektif antara masyarakat dan pemerintah daerah. "Sekaligus memastikan program pembangunan yang dirancang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lapangan," pungkasnya. (den)
Editor : Miftahul Khair