Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kronologi Konflik Internal MABT: Tafsir Masa Jabatan hingga Gelaran Imlek dan Cap Go Meh

Idil Aqsa Akbary • Senin, 9 Februari 2026 | 22:43 WIB

Ketua Umum Terpilih MABT Indonesia, Suyanto Tanjung.
Ketua Umum Terpilih MABT Indonesia, Suyanto Tanjung.

PONTIANAK POST - Konflik kepemimpinan di tubuh Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) Kota Pontianak bermula dari perbedaan tafsir masa jabatan pengurus menjelang berakhirnya periode kepemimpinan Hendry Pangestu Lim pada Januari 2026.

Pada akhir Oktober 2025, panitia Musyawarah Daerah (Musda) MABT Kota Pontianak yang diketuai Adi menyurati Ketua DPP MABT Kalimantan Barat, Suyanto Tanjung, untuk memberitahukan rencana pelaksanaan Musda. Musda tersebut dirancang sebagai mekanisme organisasi untuk memilih kepengurusan baru sebelum masa jabatan lama berakhir.

Namun, surat tersebut mendapat balasan agar Musda dipending. Saat itu, Suyanto Tanjung baru terpilih sebagai Ketua MABT Kalbar dan belum dilantik. Pelantikannya baru dijadwalkan pada 10 Februari 2026. Di sisi lain, masa jabatan Hendry Pangestu sebagai Ketua MABT Kota Pontianak akan berakhir pada 17 Januari 2026.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran akan terjadinya kekosongan kepemimpinan di tingkat kota.

Hendry dan jajaran pengurus MABT Kota Pontianak kemudian memutuskan tetap melaksanakan Musda sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, yang mengatur bahwa Musda dapat dilaksanakan maksimal tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Musda MABT Kota Pontianak akhirnya digelar pada 1 November 2025 di Hotel Harris Pontianak. Dalam proses penjaringan calon ketua, panitia membuka pendaftaran selama dua hari di akhir Oktober 2025.

Tidak ada calon lain yang mendaftar selain Hendry Pangestu Lim. Setelah diverifikasi, Musda menetapkan Hendry kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua MABT Kota Pontianak periode 2026–2031.

Musda tersebut dihadiri oleh seluruh pengurus MABT dari enam kecamatan se-Kota Pontianak, pembina MABT Kota Pontianak, serta perwakilan Pemerintah Kota Pontianak melalui Kesbangpol.

Hasil Musda kemudian disampaikan secara resmi kepada Ketua DPP MABT Kalbar, Suyanto Tanjung.

Pasca-Musda, kepengurusan baru MABT Kota Pontianak periode 2026–2031 mulai dibentuk hingga ke tingkat kecamatan. Surat keputusan kepengurusan kecamatan juga telah diterbitkan oleh pengurus kota.

Namun, memasuki Januari 2026, muncul perbedaan pandangan terkait status kepemimpinan Hendry Pangestu.

Ketua DPP MABT Kalbar, Suyanto Tanjung, menyatakan bahwa masa jabatan Hendry berakhir pada 17 Januari 2026 sesuai aturan organisasi. Ia menegaskan Hendry tidak lagi menjabat sebagai Ketua MABT Kota Pontianak sejak tanggal tersebut.

Pernyataan ini disampaikan secara terbuka dalam konferensi pers pada Senin (9/2), menjelang perayaan Imlek dan Cap Go Meh di Kota Pontianak. Suyanto menyebut penegasan itu perlu dilakukan untuk menghindari kebingungan masyarakat mengenai struktur kepengurusan MABT Kota Pontianak.

Dalam kesempatan itu, Suyanto juga menyatakan bahwa DPP MABT Kalbar akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua MABT Kota Pontianak dari jajaran pengurus provinsi demi menjaga kesinambungan organisasi.

Meski demikian, ia membuka ruang komunikasi dengan Hendry Pangestu untuk tetap terlibat dalam pelaksanaan Cap Go Meh sebagai Ketua Pelaksana kegiatan.

Hendry Sebut Ia Masih Ketua Sah

Pernyataan tersebut langsung dibantah Hendry Pangestu Lim. Ia menegaskan dirinya masih sah menjabat sebagai Ketua MABT Kota Pontianak berdasarkan hasil Musda 1 November 2025.

Hendry menyatakan pelaksanaan Musda telah sesuai dengan AD/ART organisasi. Ia menilai justru jika Musda tidak dilaksanakan sebelum masa jabatan berakhir, maka kepengurusan kota akan melanggar aturan internal organisasi.

Menurut Hendry, permintaan untuk memending Musda berpotensi menimbulkan kekosongan kepemimpinan di tingkat kota. Ia menilai langkah tersebut keliru dan tidak sejalan dengan prinsip organisasi yang seharusnya menjaga kesinambungan kepemimpinan.

Hendry juga menegaskan bahwa hasil Musda telah dilaporkan secara resmi kepada Ketua DPP MABT Kalbar. Ia menyebut kepengurusan baru telah terbentuk hingga tingkat kecamatan dan siap menjalankan roda organisasi, termasuk persiapan teknis perayaan Cap Go Meh di Kota Pontianak.

Di tengah perbedaan pandangan ini, posisi MABT Kota Pontianak dan MABT Kalbar menjadi sorotan menjelang perayaan besar budaya Tionghoa, Imlek dan Cap Go Meh. Satu pihak menilai kepemimpinan kota telah berakhir secara administratif, sementara pihak lain menganggap Musda telah memberi legitimasi baru secara organisatoris. (bar)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#konflik #Hendry Pangestu Lim #imlek #pontianak #cap go meh #Ketua #Suyanto Tanjung #MABT