PONTIANAK POST – Kebijakan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang diterapkan secara nasional sejak awal 2026 menimbulkan dampak besar terhadap pelayanan kesehatan di Kalimantan Barat. Kebijakan ini mengganggu akses kesehatan masyarakat yang bergantung pada bantuan kesehatan dari pemerintah.
Di rumah sakit-rumah sakit besar seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedarso, ribuan pasien yang terdampak kebijakan ini terpaksa menghadapi kesulitan dalam mendapatkan perawatan medis. Direktur RSUD Soedarso, Hary Agung Tjahyadi, mengungkapkan bahwa pihak rumah sakit menghadapi sejumlah kendala akibat kebijakan tersebut, terutama bagi pasien dengan kondisi penyakit kronis.
"Ada enam pasien hemodialisa yang status BPJS Kesehatannya dinonaktifkan. Kami tetap memberikan pelayanan medis sesuai jadwal. Namun kami juga menyarankan mereka untuk segera mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS mereka," ujar Hary Agung. Pasien-pasien dengan penyakit seperti gagal ginjal, yang membutuhkan cuci darah secara rutin, sangat bergantung pada status aktif BPJS mereka untuk menanggung biaya perawatan yang sangat mahal.
Penonaktifan kepesertaan ini tidak hanya berdampak pada rumah sakit besar di Pontianak, tetapi juga di daerah-daerah seperti Kabupaten Kapuas Hulu, yang melibatkan lebih dari 26.000 warga miskin yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.
Joni Cahyadi selaku Kepala Bidang Dinas Sosial Kabupaten Kapuas Hulu, mengatakan bahwa pembaruan data menyebabkan banyak peserta BPJS PBI terhapus dari daftar, tanpa mempertimbangkan kondisi kesehatan masing-masing peserta.
"Penonaktifan kepesertaan tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan peserta. Namun, masyarakat yang terdampak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan," katanya.
Proses reaktivasi ini, meski dapat dilakukan, tetap menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Banyak warga yang baru menyadari bahwa status BPJS mereka dinonaktifkan ketika mereka membutuhkan layanan kesehatan mendesak. "Kami sudah banyak mendapatkan laporan dari masyarakat yang meminta agar BPJS mereka diaktifkan kembali, karena mereka baru menyadari bahwa statusnya tidak aktif setelah jatuh sakit," ujar Joni.
Beban administratif yang timbul akibat penonaktifan mendadak ini semakin berat bagi masyarakat miskin yang bergantung pada fasilitas kesehatan pemerintah. Data terbaru menunjukkan bahwa lebih dari 6.800 peserta PBI BPJS Kesehatan APBN di Kapuas Hulu dan lebih dari 20.000 peserta dari PBI BPJS Pemda terpaksa dihentikan kepesertaannya. Penonaktifan ini terkait dengan pembaruan data yang dilakukan oleh pemerintah, namun banyak masyarakat yang tidak mendapatkan sosialisasi yang memadai mengenai perubahan tersebut.
Kebijakan Konyol
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengkritik kebijakan penonaktifan mendadak peserta PBI JKN sebagai kebijakan yang "konyol" dan merugikan pemerintah. Dalam rapat dengan Komisi DPR RI, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya mengganggu layanan kesehatan, tetapi juga merusak citra pemerintah.
"Uang yang dikeluarkan tetap sama, tetapi masyarakat bingung, dan citra pemerintah menjadi buruk. Ini kerugian besar bagi pemerintah," ungkap Purbaya. Ia berpendapat kebijakan ini justru memperburuk ketidakpastian akses kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Purbaya juga menyoroti ketidakpastian yang dirasakan pasien dengan penyakit kronis yang sangat bergantung pada layanan rutin. “Pasien hemodialisa di RSUD Soedarso misalnya, tiba-tiba tidak terdaftar sebagai peserta BPJS, padahal mereka membutuhkan layanan yang terus-menerus,” tambahnya.
Purbaya mengusulkan agar masa transisi diterapkan sebelum penonaktifan dilakukan, memberi waktu 2-3 bulan bagi peserta yang terdampak untuk mengurus reaktivasi. Selain itu, Purbaya menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar tidak ada yang terkejut atau kebingungan saat mengurus data kepesertaan mereka.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan bahwa sekitar 54 juta warga miskin tidak tercatat sebagai penerima bantuan iuran kesehatan. Ia juga menyoroti ketimpangan data yang mengakibatkan beberapa peserta yang sebenarnya memiliki aset seperti rumah dan kendaraan bermotor tetap masuk dalam daftar penerima bantuan pemerintah. "Pembaruan data menggunakan DTSEN 2025 belum optimal dan mengarah pada inklusi dan eksklusi yang keliru," jelas Gus Ipul.
Adapun, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR sepakat untuk memberikan layanan kesehatan darurat selama masa transisi 3 bulan. "Selama tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya tetap dibayarkan pemerintah," ujar Dasco, meskipun banyak masyarakat yang khawatir tentang kelanjutan layanan mereka setelah masa transisi berakhir. (bar/fik/jpc)
Editor : Hanif