Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Liu Xiaodong Nyaris Kabur ke Malaysia, Imigrasi Entikong Bongkar Jejak Manajemen Lama PT SRM

Aristono Edi Kiswantoro • Selasa, 10 Februari 2026 | 22:31 WIB
Kuasa hukum PT Sultan Rafi Mandiri, Muchamad Fadzri, menyampaikan keterangan pers terkait gagalnya upaya pelarian Liu Xiaodong, WNA asal China tersangka kasus tambang emas, dalam di Pontianak.
Kuasa hukum PT Sultan Rafi Mandiri, Muchamad Fadzri, menyampaikan keterangan pers terkait gagalnya upaya pelarian Liu Xiaodong, WNA asal China tersangka kasus tambang emas, dalam di Pontianak.

PONTIANAK POST - Upaya pelarian Liu Xiaodong, Warga Negara Asing (WNA) asal China yang menjadi tersangka kasus penganiayaan dan pencurian aset tambang emas PT Sultan Rafi Mandiri (SRM) di Ketapang, berhasil digagalkan Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat.

Liu yang berstatus tahanan rumah Pengadilan Negeri (PN) Ketapang terdeteksi berada di Kabupaten Sanggau saat hendak menyeberang ke Malaysia melalui jalur perbatasan.

Penangkapan ini membuka kembali tabir kejahatan yang terjadi pada masa manajemen lama PT SRM, yang diduga melibatkan jaringan internasional.

Kuasa hukum PT SRM, Muchamad Fadzri, menegaskan bahwa seluruh tindak pidana Liu Xiaodong terjadi ketika perusahaan masih dikelola oleh manajemen lama di bawah pimpinan Pamar Lubis dan Li Chang Jin, investor asal China yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri dan berstatus red notice Interpol.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Imigrasi Entikong yang menggagalkan upaya kabur Liu Xiaodong. Dua kejahatan yang dilakukannya terjadi pada masa manajemen lama PT SRM,” kata Fadzri, Selasa (10/2/2026).

Fadzri menjelaskan, Pamar Lubis dan Li Chang Jin merupakan bagian dari struktur lama perusahaan yang kini sudah tidak aktif.

Keduanya terseret dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.

Pamar Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Li Chang Jin diduga sebagai aktor utama kejahatan di internal perusahaan.

“Li Chang Jin selalu mangkir saat dipanggil penyidik. Karena itu namanya dimasukkan dalam DPO Polri dan diperkuat dengan red notice Interpol,” ujar Fadzri.

Ia juga mengungkapkan bahwa Liu Xiaodong terjerat setidaknya dua perkara pidana. Pertama, kasus penganiayaan yang telah diputus pengadilan.

Kedua, perkara dugaan pencurian listrik serta penggunaan bahan peledak dalam aktivitas tambang ilegal.

Di sisi lain, Fadzri menegaskan bahwa PT SRM saat ini telah memiliki manajemen baru yang sah secara hukum dan tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas Liu Xiaodong.

Manajemen baru bahkan telah mengambil langkah hukum dengan mencabut sponsor dan izin tinggal tenaga kerja asing (KITAS).

“Pada Oktober 2025, kami sudah menyurati Kantor Imigrasi Ketapang untuk pencabutan sponsor dan KITAS terhadap TKA sebagai bentuk kepatuhan hukum dan itikad baik perusahaan,” jelasnya.

Fadzri juga membantah klaim sejumlah pihak yang mengaku mewakili PT SRM. Ia menyebut Wawan Ardianto, Cahyo Galang Satrio yang mengaku sebagai pengacara, serta Fahrizal Fahmi yang mengklaim sebagai corporate communication, bukan bagian dari manajemen baru perusahaan.

“Kami dengar mereka mencatut nama PT SRM. Saya tegaskan, mereka bukan bagian dari manajemen baru. Hentikan mencatut nama perusahaan,” tegasnya.

Perkara Liu Xiaodong sendiri telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang.

Kasus tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Ketapang dengan nomor 81/Pid.B/2026/PN Ktp dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 19 Februari 2026.

Sebelumnya, hakim PN Ketapang menetapkan Liu sebagai tahanan rumah sejak 4 Februari hingga 5 Maret 2026.

Upaya kaburnya ke Malaysia kini menambah sorotan terhadap pengawasan terhadap tahanan rumah, sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga kedaulatan hukum di wilayah perbatasan.

“Meski tidak ada sangkut pautnya dengan manajemen baru PT SRM, kami mendukung penuh langkah penegakan hukum oleh Pengadilan Ketapang, Imigrasi Entikong, dan Polri,” pungkas Fadzri. (ars)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#Liu Xiaodong #PT SRM #emas #774 kg #imigrasi