PONTIANAK POST - Polemik kepengurusan Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) Kota Pontianak kembali mencuat ke ruang publik. Ketua DPP MABT Indonesia di Kalimantan Barat, Suyanto Tanjung, menegaskan bahwa masa jabatan Hendry Pangestu Lim sebagai Ketua MABT Kota Pontianak telah berakhir pada 17 Januari 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Tanjung saat memberikan keterangan kepada jurnalis Pontianak Post di Kantor MABT Indonesia, Jalan Parit H. Husin 2, Kota Pontianak, Rabu (11/2) siang. Tanjung merespons pernyataan Hendry Pangestu Lim di sejumlah media yang menyebut dirinya masih menjabat sebagai ketua dan terpilih kembali dalam musyawarah daerah (Musda).
“Yang bersangkutan sebelumnya memang Ketua MABT Kota Pontianak. Namun masa jabatan beliau telah berakhir pada 17 Januari 2026,” ujar Suyanto.
Menurutnya, bantahan yang disampaikan melalui media tidak serta-merta mengubah fakta administratif yang menjadi dasar legalitas organisasi. Tanjung menjelaskan, sebelum Musda MABT Kota Pontianak digelar, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Hendry Pangestu Lim terkait rencana pelaksanaan Musda tersebut. DPP MABT Indonesia kemudian membalas surat tersebut dengan meminta agar kegiatan ditunda.
“Beliau (Hendry Pangestu Lim) sendiri menyampaikan bahwa sudah menyurati kami terkait pelaksanaan Musda. Dan kami sudah membalas agar kegiatan tersebut ditunda terlebih dahulu. Artinya beliau mengetahui dan mengakui bahwa DPP meminta penundaan,” tegas Tanjung yang juga anggota DPRD Provinsi Kalbar dari partai Hanura ini.
Permintaan penundaan itu, lanjut Suyanto, bukan hanya berlaku untuk Kota Pontianak. Sejumlah daerah lain seperti Kubu Raya, Melawi, Ketapang, Sanggau, dan Singkawang juga diminta melakukan penundaan agenda Musda apapun. “Mereka (pengurus daerah) mengikuti arahan DPP untuk menunda sampai rangkaian Imlek dan Cap Go Meh selesai. Setelah itu saya berencana turun langsung ke masing-masing daerah,” jelasnya.
Hal berbeda, justru dari pengurus MABT Kota Pontianak tetap melaksanakan Musda meskipun telah ada arahan penundaan dari induk organisasi tingkat provinsi. “Pertanyaannya, kenapa tidak ditunda? Pada saat itu ada apa? Ini yang menjadi pertanyaan,” ujarnya.
Terkait alasan kekhawatiran terjadinya kekosongan kepemimpinan apabila Musda ditunda, Tanjung yang juga ketua Asprov PSSI Kalbar ini menilai hal tersebut tidak berdasar. Dalam struktur organisasi, kata dia, terdapat mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) untuk menghindari kevakuman jabatan.
"Tidak mungkin terjadi kekosongan. Tinggal ditunjuk Plt saja. Bahkan bisa saja saya menunjuk kembali beliau (Hendry Pangestu Lim) sebagai Plt. Tidak ada persoalan jika sebenarnya memahami aturan organisasi,” katanya.
Ia menyayangkan sikap pengurus MABT Kota Pontianak periode sebelumnya yang dinilai tidak mengindahkan arahan DPP. "Saya menyayangkan sikap teman-teman pengurus MABT Kota Pontianak yang lalu. Sudah diminta menunda, tetapi tidak dilakukan. Alasannya apa tak mau menunda, saya juga tidak tahu,” ujar Tanjung.
Dalam pernyataannya, Tanjung juga menegaskan bahwa legalitas kepengurusan organisasi sangat bergantung pada Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh induk organisasi setingkat lebih tinggi. Ia merujuk pada pernyataan Hendry Pangestu Lim di media yang menyebut akan mengajukan permohonan penerbitan SK MABT Kota Pontianak terbaru, setelah DPP MABT Indonesia di Kalbar dilantik. "Artinya, sampai hari ini belum ada SK yang diterbitkan setelah masa jabatan berakhir,” katanya.
Menurut Tanjung, dalam tata kelola organisasi, SK merupakan dasar hukum formal yang menjadi rujukan berbagai institusi. "Di mana pun organisasi, yang ditanya adalah SK dari induk organisasi. Kalau tidak ada SK, untuk mengurus rekomendasi di Kesbangpol pun tidak mungkin diberikan,” tegasnya.
Ia kemudian mengambil analogi contoh, bahwa SK juga menjadi dasar administratif dalam urusan perbankan maupun kerjasama kelembagaan. "Mau membuka rekening di bank saja ditanya ada atau tidak SK-nya. Dasar hukum organisasi adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh ketua umum,” pungkasnya. (den)
Editor : Miftahul Khair