Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Ombudsman Kalbar Soroti Lambannya Penyelesaian PTSL di Beberapa Wilayah

Siti Sulbiyah • Kamis, 12 Februari 2026 | 11:15 WIB

 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalbar Tariyah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalbar Tariyah.

PONTIANAK POST - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat menyoroti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang belum rampung di beberapa wilayah di provinsi ini. Persoalan ini menjadi fokus pengawasan pada awal tahun 2026.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Tariyah, mengatakan pihaknya tengah menggenjot pemantauan terhadap program PTSL yang masih menyisakan pekerjaan rumah bagi kantor pertanahan dan pemerintah desa. Pengawasan dilakukan sejak Januari hingga Februari 2026.

“Ada beberapa program PTSL sejak 2019 yang belum selesai. Ini menjadi PR kantor pertanahan dan desa,” ujarnya.

Tariyah menyebut pengawasan difokuskan di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Jungkat, Mempawah, serta Kecamatan Rasau Jaya dan Kecamatan Sungai Ambawang yang berada di Kabupaten Kubu Raya. Masing-masing wilayah memiliki persoalan berbeda yang menyebabkan proses sertifikasi belum tuntas.

Di Kecamatan Sungai Ambawang, program PTSL terindikasi masuk dalam kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB). Status ini berkaitan dengan kawasan lahan gambut yang dikenakan penghentian pemberian izin baru, sehingga penerbitan sertifikat tidak dapat dilakukan.

Sementara di Kecamatan Jungkat, terdapat sekitar 70 bidang tanah dari program PTSL tahun 2019 yang belum selesai prosesnya. 

Berbeda lagi di Rasau Jaya, di mana program pendaftaran tanah melalui metode swadaya masyarakat menyisakan sekitar 50 bidang yang belum rampung.

Ia menambahkan, program PTSL tahun 2022 di salah satu wilayah juga terhambat karena seluruh kawasan merupakan lahan gambut. Kondisi tersebut membuat sertifikat tanah belum dapat diterbitkan meski masyarakat secara fisik telah menguasai lahan.

“Secara fisik tanah sudah dikuasai masyarakat, hanya secara legalitas saja sertifikatnya belum terbit,” kata Tariyah.

Ombudsman menargetkan pada triwulan pertama 2026 sudah memperoleh data formil dan materil terkait laporan pertanahan tersebut. Hasil pengawasan diharapkan dapat mendorong penyelesaian masalah sertifikasi tanah masyarakat. (sti)

Editor : Hanif
#OMBUDSMAN KALBAR #pengawasan #PTSL #SUNGAI AMBAWANG #kubu raya