Ketua RT, RW, dan Petugas Damkar Pontianak Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Cakupan Diharapkan Meningkat pada 2026

Novantar Ramses Negara • Dipublikasikan Kamis, 12 Februari 2026 | 14:32 WIB

Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkot Pontianak dan BPJS Ketenagakerjaan.
Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkot Pontianak dan BPJS Ketenagakerjaan.


PONTIANAK POST – Sebanyak 5.747 Ketua RT, Ketua RW, Kader Posyandu, Pekerja Sosial Keagamaan penerima insentif, Relawan Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana, serta Petugas Pemadam Kebakaran Kota Pontianak kini terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri Ali, mengatakan jumlah tersebut merupakan tahap awal dari kerja sama dengan Pemerintah Kota Pontianak dan akan terus bertambah seiring proses pendataan.

Ia menyebut, relawan damkar saat ini masih dalam tahap pendataan, namun secara prinsip telah masuk dalam kesepakatan kerja sama.

Terkait cakupan kepesertaan, Suhuri menjelaskan tingkat Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Pontianak pada 2025 mencapai sekitar 40,37 persen dan ditargetkan meningkat menjadi 45 persen pada 2026.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kalbar Tekankan Pendaftaran Pekerja Konstruksi untuk Perlindungan Sosial

Khusus untuk peserta yang iurannya bersumber dari APBD Kota Pontianak, sepanjang 2025 telah dibayarkan 73 klaim dengan total nilai Rp3,06 miliar. Sementara secara keseluruhan di Kota Pontianak, tercatat 11.343 klaim dengan nilai mencapai Rp141,5 miliar.

“Sementara total iuran yang dibayarkan untuk segmen tersebut mencapai sekitar Rp353 juta. Ini menunjukkan bahwa perlindungan yang diberikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh peserta,” ujar Suhuri.

Untuk mendorong peningkatan cakupan, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya melalui pendekatan kepatuhan hukum bagi skala usaha tertentu, serta pembinaan bagi usaha mikro.

“Ini akan mendorong jumlah orang yang bekerja dan terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Pontianak,” katanya.

Kerja sama tersebut ditegaskan melalui penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkot Pontianak dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: PBI BPJS Dipangkas, Kepercayaan Publik Ikut Nonaktif?

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan perlindungan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan sosial bagi para pelayan masyarakat di tingkat paling bawah.

Menurutnya, RT/RW, kader posyandu, relawan kebencanaan hingga petugas damkar memiliki risiko kerja yang tidak ringan sehingga perlu mendapatkan perlindungan.

“RT dan RW adalah garda terdepan pemerintah di lingkungan masyarakat. Begitu juga kader posyandu, pekerja sosial keagamaan, relawan bencana, dan petugas damkar. Mereka bekerja dengan risiko, sehingga sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya usai penandatanganan kerja sama, Rabu (11/2/2026).

Edi menambahkan, Pemkot Pontianak akan terus memperluas cakupan kepesertaan agar semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi.

“Kami ingin memastikan bahwa ketika terjadi risiko kerja, mereka tidak dibiarkan sendiri. Ada jaminan yang melindungi dan manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh keluarga,” tutupnya. (mse)

Editor : Miftahul Khair
Pemadam Kebakaran insentif ketua rw pemkot pontianak relawan ketua rt BPJS Ketenagakerjaan