Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pemerintah Kalbar Fokus Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Aset Umat yang Terlindungi

Marsita Riandini • Jumat, 13 Februari 2026 | 10:06 WIB

 

 

Ilustrasi Tanah Wakaf
Ilustrasi Tanah Wakaf

PONTIANAK POST - Tomi Kristian Aritonang, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah,  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat mengatakan Kalbar  memperoleh alokasi 2.600 persil sertifikasi tanah wakaf pada tahun 2026. Hal tersebut disampaikannya  dalam Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Kanwil BPN Kalbar. 

Kabar ini disambut baik Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) Rohadi. Ia mengatakan   pentingnya dilakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan aset umat.

“Alokasi 2.600 persil ini bukan sekadar angka target, tetapi amanah besar untuk memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari potensi sengketa,” ujar Rohadi.

Ia menekankan bahwa percepatan sertifikasi membutuhkan kolaborasi erat antara Kementerian Agama, BPN, pemerintah daerah, serta para nadzir di seluruh kabupaten/kota. Menurutnya, sinergi lintas sektor menjadi kunci agar target tersebut tidak hanya menjadi angka dalam perencanaan, tetapi benar-benar terwujud dalam bentuk sertifikat yang diterima masyarakat.

Kemenag, lanjutnya, berkomitmen memperkuat validasi data tanah wakaf, pembinaan nadzir, serta percepatan administrasi wakaf agar proses pengukuran dan penerbitan sertifikat oleh BPN dapat berjalan optimal dan tepat waktu.

“Sinergi adalah kunci. Target besar hanya bisa tercapai jika seluruh unsur bergerak bersama. Ini bukan semata pekerjaan administratif, melainkan ikhtiar menjaga amanah umat untuk jangka panjang,” tegasnya.

Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Andi Musa, turut menyambut baik komitmen bersama tersebut. Ia menilai percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola wakaf yang profesional dan berdaya guna.

“Legalitas tanah wakaf adalah fondasi utama dalam pengembangan wakaf produktif. Dengan sertifikat yang jelas, nadzir memiliki kepastian hukum untuk mengelola dan mengembangkan aset wakaf secara lebih optimal demi kemaslahatan umat,” ujar Andi Musa.

Melalui koordinasi yang solid dan langkah konkret di lapangan, percepatan sertifikasi 2.600 persil tanah wakaf di Kalimantan Barat diharapkan dapat terealisasi secara efektif. Program ini sekaligus menjadi fondasi penguatan tata kelola wakaf yang lebih profesional, akuntabel, dan berkelanjutan di masa mendatang.(mrd)

Editor : Hanif
#Pengelolaan Wakaf #kalbar #Tanah Wakaf #sertifikasi #Perlindungan Aset