Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Aksi Bejat Paman Terbongkar, Polisi Tahan Pelaku Pencabulan Keponakan di Pontianak

Siti Sulbiyah • Selasa, 17 Februari 2026 | 21:16 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan

PONTIANAK POST – Kepolisian mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh kerabat dekat korban sendiri. Seorang pria yang diketahui merupakan paman korban diamankan setelah ibu kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pontianak.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban membuat laporan resmi pada 14 Januari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencabulan terjadi lebih dari satu kali dalam rentang waktu Desember 2025 hingga 9 Januari 2026 di rumah korban, Jalan Pal Lima, Pontianak Barat.

Kapolresta Pontianak Endang Tri Purwanto mengatakan, pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya.

“Kejadiannya ada beberapa kali. Yang pertama terjadi pada bulan Desember 2025,” kata Endang dalam keterangan resminya, Senin (16/2).

Insiden kedua terjadi pada 9 Januari 2026. Saat itu, korban baru pulang sekolah setelah salat Jumat. Pelaku menghampiri korban yang sedang bermain ponsel di tempat tidur. Dalam kesempatan tersebut, pelaku melakukan tindakan asusila dengan memegang area sensitif tubuh korban.

“Korban langsung melapor kepada ibu kandungnya. Sang ibu yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Pontianak,” ujar Endang.

Usai menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban yang masih di bawah umur.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Ayat 1 huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 415 huruf B juncto Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Endang.

Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa kejahatan seksual terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat korban. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan atau mengalami tindak kekerasan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur. (sti)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#Pal Lima #pontianak #Paman #pencabulan