PONTIANAK POST - Bareskrim Polri semakin intensif dalam memerangi imperium tambang emas ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar). Pada Kamis (19/2), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah beberapa lokasi di Jawa Timur, termasuk sebuah rumah mewah di Surabaya.
Rumah tersebut diduga menjadi tempat penampungan dan pengolahan emas ilegal yang berasal dari pertambangan tanpa izin di Kalimantan Barat, dengan nilai fantastis, yakni Rp 25,8 triliun.
Selain di Surabaya, penyidik juga menyisir rumah dan toko emas di Nganjuk, menyita bukti transaksi dan dokumen yang mengungkap aliran pencucian uang hasil tambang ilegal.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, menilai bahwa Polri perlu memasukkan unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.
Baca Juga: Drama 17 Jam Tim Mabes Polri: Bongkar Jaringan Emas Ilegal Kalbar Rp25,8 Triliun
Menurutnya, penggunaan instrumen TPPU akan membuka jaringan kejahatan tambang ilegal yang berkembang menjadi kejahatan kerah putih terorganisir.
"Langkah Polri menggunakan instrumen TPPU adalah strategi yang jitu. Tidak hanya mesin dompeng di lapangan yang dihentikan, tetapi juga jaringan korporasi yang mendalangi pertambangan ilegal ini," ujar Herman dalam analisisnya di Pontianak, Jumat (20/2).
Herman menyoroti celah dalam sistem yang selama ini dieksploitasi oleh mafia pertambangan ilegal. Emas hasil tambang ilegal sering kali disamarkan dengan label "tambang rakyat" dan disalurkan ke perusahaan pemurnian atau toko emas besar di kota-kota besar. Setelah diproses, emas tersebut dijual kembali atau diekspor seolah-olah memiliki dokumen legalitas yang sah.
"Masih banyak aktor utama yang menikmati keuntungan dari kerusakan alam di Kalimantan. Masyarakat kini menantikan keberanian Polri untuk membawa mereka ke meja hijau," tambahnya.
Herman juga mengingatkan agar penyelidikan tidak hanya berhenti pada pengusaha toko emas atau pengelola gudang. Penyelidikan harus meluas hingga menemukan pemilik manfaat akhir yang menikmati triliunan rupiah dari kerusakan alam di Kalimantan. "Keberanian Polri untuk menelusuri ini akan menjadi kunci," tegas Herman.
Baca Juga: Sidak Andi Amran Sulaiman di Pasar Kebayoran, Harga Pangan Turun Seketika
Perbaikan Tata Kelola Pertambangan
Untuk jangka panjang, Herman mendesak adanya integrasi data antara produksi tambang di daerah dengan data ekspor di Bea Cukai secara real-time. Selain itu, legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dianggap penting untuk memantau aktivitas ekonomi masyarakat dan mengurangi penyalahgunaan.
Herman juga menegaskan bahwa penegakan hukum melalui TPPU harus lebih dari sekadar efek jera. Ini adalah kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap pengawasan pertambangan ilegal. "Tanpa pengawasan ketat, emas Kalimantan Barat akan terus mengalir ke pasar internasional secara ilegal, meninggalkan kerusakan lingkungan yang parah dan kehilangan pendapatan negara yang sangat besar," ungkapnya.
Kerugian Negara Mencapai Rp 992 Triliun
Skandal tambang ilegal di Kalimantan Barat ini hanyalah puncak gunung es. Data terbaru dari PPATK menunjukkan bahwa perputaran dana terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di seluruh Indonesia selama periode 2023-2025 diperkirakan mencapai angka fantastis: Rp 992 triliun.
Kalimantan Barat tetap menjadi salah satu kawasan utama yang menjadi jalur distribusi emas ilegal internasional. Di Jakarta, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengakui bahwa pemerintah tengah bekerja keras untuk mengungkap aliran dana ini bersama PPATK.
"Kami sedang memverifikasi dengan PPATK agar setiap rupiah yang merupakan hak negara, baik itu PNBP maupun royalti, bisa kembali ke kas negara," ungkapnya, belum lama ini. (bar)
Editor : Miftahul Khair