Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Sidang Perdana Liu Xiaodong, Didakwa Curi Emas dan Gunakan Bahan Peledak Ilegal

Miftahul Khair • Jumat, 20 Februari 2026 | 21:07 WIB

WNA Tiongkok Liu Xiaodong menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis (19/2). Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Ketapang.
WNA Tiongkok Liu Xiaodong menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis (19/2). Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Ketapang.

PONTIANAK POST – Liu Xiaodong, warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, menjalani sidang perdana pada Kamis (19/2) dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam sidang tersebut, Liu didakwa sebagai otak pencurian emas dan menggunakan bahan peledak tanpa izin.

Sebelum diseret ke meja hijau, Liu sempat mencoba melarikan diri setelah menjadi tahanan rumah. Namun, dia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dilakukan pada 2023 di pabrik milik PT Sultan Rafli Mandiri, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nafathony Batistuta dan Rizky Adi Pratama, dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Liu Xiaodong diduga melakukan pencurian dengan pemberatan. Aksinya dilakukan dengan cara memerintahkan pekerja di PT Sultan Rafli Mandiri pada Oktober hingga November 2023.

“Terdakwa mengaku sebagai pimpinan baru PT Sultan Rafli Mandiri dan memerintahkan pekerja untuk mengolah batuan dan tanah yang mengandung emas atau ore emas,” ujar jaksa dalam sidang.

Baca Juga: Proses Hukum Liu Xiaodong Segera Dilanjutkan, Imigrasi Gagalkan Pelarian di Perbatasan

Selain itu, jaksa juga menambahkan bahwa Liu didakwa menggunakan bahan peledak tanpa izin. Ia juga diduga menggunakan fasilitas tambang emas milik PT Sultan Rafli Mandiri tanpa hak, yang menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan tersebut. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Leo Sukarno, disebutkan bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 3,5 miliar.

Perbuatan Liu Xiaodong ini didakwakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

JPU juga mengungkapkan bahwa pada Juli 2023, Liu dan kelompoknya mengusir karyawan PT Sultan Rafli Mandiri dan menguasai pabrik milik perusahaan tersebut. Setelah itu, ia merekrut pekerja baru, termasuk saksi Li De Cai, Li Yong Ming, dan Gan Xiao Song. 

Pada 26 hingga 31 Agustus 2023, para pekerja yang diperintah Liu merusak gembok gudang perusahaan dan mengambil bahan peledak resmi yang dibeli dari PT Pindad pada 2021.

Bahan peledak tersebut, yang terdiri dari 50 ribu kilogram dinamit power gel, 1.900 unit detonator elektrik, dan 26 ribu unit detonator non-elektrik, kemudian dipindahkan dan digunakan untuk kegiatan penambangan emas ilegal.

Baca Juga: Liu Xiaodong Nyaris Kabur ke Malaysia, Imigrasi Entikong Bongkar Jejak Manajemen Lama PT SRM

Dalam dakwaan alternatif, terdakwa juga diduga menguasai, menyimpan, mengangkut, dan menggunakan bahan peledak tanpa izin dari pihak berwenang atau pemilik sah.

Jaksa menegaskan bahwa Liu bukan karyawan PT Sultan Rafli Mandiri dan tidak berwenang menggunakan bahan peledak tersebut. Namun, ia tetap menggunakannya secara ilegal dalam kegiatan penambangan bawah tanah dari 26 Agustus hingga 13 Oktober 2023, yang melanggar Pasal 306 KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Selain itu, Liu juga menggunakan fasilitas listrik milik PT Sultan Rafli Mandiri tanpa izin untuk operasional penambangan emas pada periode November hingga Desember 2023. Hal ini menyebabkan tagihan listrik perusahaan membengkak, dengan total tagihan pada Oktober 2023 mencapai Rp 417.795.126, November 2023 sebesar Rp 471.324.495, dan Desember 2023 mencapai Rp 451.737.067. Tagihan listrik pada Desember 2023 sebesar Rp 451.737.067 dibayar oleh PT Sultan Rafli Mandiri, yang juga dinyatakan sebagai kerugian akibat perbuatan Liu. (jpc)

Editor : Miftahul Khair
#Liu Xiaodong #pencurian emas #ketapang #sidang perdana