PONTIANAK POST – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali memburu alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.
Kali ini, penyidik menggeledah sebuah rumah di Jalan Pak Benceng, Kompleks Kurnia 1A Nomor 5B, Pontianak. Rumah tersebut merupakan kediaman pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dimaksud.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
Ia menegaskan, seluruh tindakan penyidik dilakukan sesuai koridor hukum dan semata-mata untuk kepentingan pembuktian.
“Penyidik melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Jalan Pak Benceng Kompleks Kurnia 1A Nomor 5B, Pontianak, yang diduga berkaitan dengan perkara tata kelola pertambangan bauksit, Rabu (18/2),” katanya.
Penggeledahan tersebut, lanjut dia, bertujuan mencari dan mengamankan barang bukti guna memenuhi unsur alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara. Kegiatan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
“Kami mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang berkaitan dengan penanganan perkara. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dianalisis dan selanjutnya dilakukan penyitaan,” ujarnya.
Penyidikan masih terus berkembang. Penyidik akan menelusuri setiap fakta hukum yang ditemukan secara profesional dan objektif tanpa intervensi pihak mana pun.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menarik kesimpulan sebelum perkara diuji di persidangan.
Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Penyidik menelusuri serta mengamankan barang bukti yang dinilai memiliki relevansi langsung dengan alur perizinan, pengelolaan, hingga potensi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan bauksit.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi Kepala Kejati Kalbar dan mengacu pada ketentuan hukum acara pidana.
Fokus utama penyidik adalah menemukan dokumen, data elektronik, serta barang lain yang dapat memenuhi unsur alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Barang-barang tersebut dinilai penting untuk mengurai peran para pihak, pola perbuatan, serta dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Penyidik juga mendalami aspek administratif, relasi kewenangan, proses pengambilan keputusan, serta kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistematis.
“Dengan langkah penyidikan yang semakin intensif, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi, khususnya pada sektor sumber daya alam yang berdampak besar terhadap keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (mrd)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro