Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Bareskrim Polri Usut TPPU Emas Ilegal Kalbar Rp25,8 Triliun, Koordinasi Intensif dengan PPATK

Hanif PP • Senin, 23 Februari 2026 | 11:03 WIB

 

Ade Safri Simanjuntak
Ade Safri Simanjuntak

PONTIANAK POST - Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tambang emas ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar) dengan nilan fantastis mencapai Rp25,8 triliun terus diusut Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, penyidik telah melakukan sejumlah penggeledahan di wilayah Jawa Timur, khususnya Surabaya dan Nganjuk, untuk mengungkap jaringan pencucian uang yang bersumber dari tambang emas ilegal di Kalbar.

“Kami sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jawa Timur untuk mencari alat bukti terkait dugaan TPPU dari tindak pidana asal pertambangan ilegal,” ujar Ade Safri kepada awak media, kemarin. Sebelumnya, pada Kamis (19/2) dan Jumat (20/2), dalam  penggeledahan tersebut, penyidik menemukan berbagai barang bukti berupa surat dan dokumen, bukti elektronik, uang tunai, serta barang lain yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang.

Tindak pidana asal yang dimaksud meliputi kegiatan menampung, memanfaatkan, mengolah atau memurnikan, mengangkut, hingga menjual emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin di Kalimantan Barat.

Menurut Ade Safri, pengungkapan perkara ini berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri, yang melibatkan toko emas serta aktivitas perdagangan perusahaan pemurnian emas hingga ke luar negeri.

“Berdasarkan hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, ditemukan alur pengiriman emas ilegal dari Kalbar serta aliran dana hasil kejahatan tersebut yang mengalir ke sejumlah pihak, termasuk di Jawa Timur. Pihak-pihak itu kini menjadi objek penyidikan dugaan TPPU,” jelasnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019–2025 mencapai Rp25,8 triliun. Nilai fantastis itu berasal dari pembelian emas hasil tambang ilegal, kemudian dijual kembali kepada sejumlah perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

Ade Safri menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara. “Penyidikan TPPU ini merupakan bagian dari pendekatan penegakan hukum untuk memutus rantai kejahatan pertambangan ilegal,” tegasnya.

Ia memastikan, penyidik terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan dalam pengungkapan kasus tersebut. Diharapkan, penanganan perkara ini dapat menimbulkan efek jera dan mencegah terulangnya kejahatan pertambangan ilegal di Kalimantan Barat maupun daerah lain. (jpc)

Editor : Hanif
#emas ilegal #ppatk #tppu #kalimantan barat #bareskrim polri