Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Dorong Koperasi Wajib Lindungi Pengurus dan Pekerja Lewat Jaminan Sosial

Novantar Ramses Negara • Selasa, 24 Februari 2026 | 11:10 WIB

 

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.

PONTIANAK POST - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri, menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial sebagai bagian dari tata kelola koperasi yang sehat dan berkelanjutan. 

Menurutnya, koperasi tidak hanya dituntut berkembang secara usaha, tetapi juga wajib memastikan pengurus dan pekerjanya terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan Pontianak mendukung penuh penguatan tata kelola dan pengawasan koperasi. Kami siap berkoordinasi dan bersinergi dengan seluruh koperasi di jajaran Pontianak guna memastikan seluruh pengurus dan pekerja koperasi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal,” ujar Suhuri, kemarin pagi di Pontianak.

Suhuri menjelaskan jika BPJS Ketenagakerjaan menyediakan empat program utama yang dapat diikuti koperasi, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Keikutsertaan dalam program tersebut dinilai mampu memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja sekaligus memperkuat stabilitas organisasi.

Suhuri menyebut, perlindungan jaminan sosial bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi jangka panjang bagi keberlanjutan koperasi. Dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel serta perlindungan tenaga kerja yang optimal, koperasi di Kalimantan Barat diharapkan mampu tumbuh sebagai entitas ekonomi kerakyatan yang tangguh dan berdaya saing.

Sebagai informasi Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop RI) bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan Penguatan Tata Kelola dan Pengawasan Koperasi serta Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Koperasi di Pontianak, Jumat (20/2) di Pontianak. 

Agenda itu digelar untuk penguatan tata kelola dan pengawasan koperasi. Fokus pembahasan diarahkan pada penerapan prinsip good cooperative governance, penguatan fungsi pengawasan internal, serta kepatuhan terhadap regulasi. Dalam konteks itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dinilai sebagai indikator komitmen koperasi terhadap perlindungan tenaga kerja.(mse)

 

Editor : Hanif
#Koperasi #perlindungan pekerja #jaminan sosial #tata kelola #pontianak #BPJS Ketenagakerjaan