Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pakar Hukum Apresiasi Putusan MA, Vonis Yu Hao Dinilai Pulihkan Rasa Keadilan Publik

Hanif PP • Rabu, 25 Februari 2026 | 10:43 WIB

 

TEROWONGAN: Sejumlah pekerja pertambangan emas PT Sultan Rafli Mandiri saat melakukan aktivitas di terowongan bawah tanah, Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang  beberapa tahun lalu.
TEROWONGAN: Sejumlah pekerja pertambangan emas PT Sultan Rafli Mandiri saat melakukan aktivitas di terowongan bawah tanah, Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang beberapa tahun lalu.

PONTIANAK POST - Terdakwa penambangan emas ilegal sebanyak 774 kilogram dan 937 kilogram, Yu Hao, sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak. Namun, putusan tersebut dianulir oleh Mahkamah Agung (MA). Pakar hukum, Herdiansyah Hamzah Castro, menilai vonis bebas terhadap terdakwa warga negara Tiongkok itu berpotensi merusak rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Kalau seorang penambang ilegal yang merugikan hingga ratusan bahkan ribuan triliun rupiah sempat dibebaskan oleh pengadilan, itu berarti ada yang keliru dalam sistem hukum kita,” kata Herdiansyah kepada wartawan, Senin (23/2).

Menurutnya, pengadilan keliru jika memvonis bebas terdakwa penambang emas ilegal yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,020 triliun. Ia menyoroti putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang sempat mengabulkan banding Yu Hao. “Ada masalah dalam cara pandang hakim. Di tingkat pengadilan pertama terdakwa divonis, tetapi alih-alih dikuatkan di tingkat banding, justru dibebaskan,” ujarnya.

Meski demikian, Herdiansyah mengapresiasi putusan kasasi di Mahkamah Agung yang menganulir putusan banding tersebut. MA menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara serta denda Rp30 miliar kepada Yu Hao.

Putusan Nomor 5691 K/PID.SUS/2025 diputus oleh majelis kasasi yang diketuai Hakim Agung Yohanes Priyana dengan hakim anggota Sigid Triyono dan Noor Edi Yono. Putusan tersebut diambil secara bulat.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, telah mengeksekusi Yu Hao, warga negara China yang divonis 3,5 tahun penjara atas pencurian emas seberat 774 kilogram. Eksekusi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Pontianak.

Herdiansyah menegaskan, keberanian pelaku warga negara asing yang diduga merampok kekayaan alam dan sempat dibebaskan oleh pengadilan berpotensi merusak rasa keadilan publik. “Putusan tersebut dikhawatirkan dapat dijadikan rujukan bagi praktik penambangan ilegal di masa mendatang,” pungkasnya. (jpc)

Editor : Hanif
#kalbar #keadilan #Yu Hao #pengadilan tinggi #putusan ma #tambang emas ilegal