PONTIANAK POST – Terdakwa kasus dugaan penghinaan terhadap suku Dayak, Riezky Kabah, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (23/2) sore.
Pria yang dikenal dengan nama Iki Kabah itu dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan sadar mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut serta mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ujar majelis hakim saat membacakan putusannya.
Usai pembacaan vonis, hakim menegaskan bahwa terdakwa maupun penuntut umum memiliki hak untuk menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir dalam jangka waktu tujuh hari.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah Kalbar, Iyen Bagago, yang melaporkan kasus ini menyatakan menerima keputusan hakim.
“Menanggapi putusan ini, saya sebagai pelapor dan mewakili ormas-ormas Dayak yang lain menyatakan putusan ini sudah cukup bagus dan cukup puas,” ujarnya, Selasa (24/2).
Ia menilai selama persidangan terdakwa tampak santai saat menjawab pertanyaan majelis hakim. Meski demikian, terdakwa disebut telah mengakui perbuatannya.
Terkait kemungkinan sanksi adat, Iyen menegaskan hal tersebut tetap akan dijalankan. Proses hukum adat, kata dia, telah diserahkan kepada Dewan Adat Dayak Kota Pontianak.
“Kalau untuk sanksi adat sudah jelas harus ada. Namun prosesnya kami serahkan ke Dewan Adat Dayak Kota Pontianak. Menurut komitmen mereka, akan dijalankan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa yang melukai perasaan masyarakat Dayak atau golongan lainnya.
“Harapan kita semua, kita ini Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang harus dijaga bersama. Kami sebagai ormas Dayak berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini,” tutupnya.
Seperti diketahui, Kasus ini bermula pada 14 Juni 2025 sekitar pukul 14.44 WIB, ketika terdakwa mendapatkan pekerjaan untuk mempromosikan salah satu produk kosmetik Indonesia melalui akun media sosial TikTok miliknya. Terdakwa kemudian membuat sendiri konsep konten promosi berupa skrip narasi dan melakukan perekaman suara serta video di Rumah Radank Suku Dayak di Pontianak.
Dalam video tersebut, terdakwa menyampaikan narasi yang mengaitkan sejarah dan budaya Suku Dayak dengan praktik ilmu hitam. Narasi tersebut kemudian digabungkan dengan promosi produk kosmetik yang sedang diiklankan. Narasi yang mengaitkan sejarah dan budaya suku Dayak inilah yang kemudian memunculkan protes dari berbagai pihak, terutama dari kalangan suku Dayak. (sti)
Editor : Hanif