Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pemkot Pontianak Aktifkan Poskamling untuk Awasi Jam Malam Anak

Mirza Ahmad Muin • Rabu, 25 Februari 2026 | 11:47 WIB

 

Bahasan
Bahasan

PONTIANAK POST - Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menegaskan, kebijakan larangan anak di bawah 17 tahun keluar malam hari sebagai langkah perlindungan terhadap generasi muda dari berbagai potensi risiko sosial dan keamanan.

“Regulasi ini bukan semata-mata untuk membatasi, tetapi sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak dan remaja,” ujarnya kemarin.

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap aktivitas anak dan remaja di malam hari menjadi penting guna mencegah berbagai bentuk kenakalan remaja, seperti tawuran, pergaulan negatif, hingga tindakan berbahaya lainnya, termasuk membawa senjata tajam atau benda yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Dia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut. Dukungan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pengurus RT dan RW dinilai sangat diperlukan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

“Kami mohon dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat, khususnya tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pengurus RT dan RW, agar bersama-sama mengawasi dan menjaga generasi muda,” katanya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak, terutama pada malam hari. Orang tua diharapkan lebih peduli dan tidak membiarkan anak keluar rumah tanpa tujuan yang jelas, terlebih berada di lokasi yang rawan terhadap gangguan keamanan.

Menurutnya, langkah preventif ini menjadi semakin relevan, terutama dalam suasana bulan yang penuh berkah, di mana aktivitas masyarakat cenderung meningkat pada malam hari.

“Dengan pengawasan bersama, diharapkan potensi gangguan ketertiban dapat diminimalkan,” terangnya.

Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin mengatakan dalam upaya penerapan aturan larangan bagi anak di bawah 17 tahun keluar di waktu malam, pengawasannya tidak bisa hanya dilakukan oleh Pemkot Pontianak. “Semua harus bersinergi dan kolaborasi,” katanya.

Selain pihak keluarga di rumah sebagai garda pengawasannya, di lingkungan juga mesti memahami adanya aturan ini. “Saya pikir aturan ini belum menyeluruh sampai ke akar masyarakat. Perlu edukasi dilakukan berkelanjutan,” ujarnya.

Seperti penerapan poskamling, dianggap Satar dapat menjadi wadah untuk melakukan sosialisasi aturan ini. Adanya Pos Kamling di setiap lingkungan juga dapat membuat daerahnya menjadi aman. Pencurian akan terhindarkan. Tindakan mencurigakan dengan berbagai macam modus pun dapat diantisipasi. Termasuk pengawasan jam malam anak ini, bisa dilakukan pengawasannya di Poskamling.

“Makanya Poskamling ini mesti kita hidupkan kembali. Sebab banyak nilai positifnya,” pintanya.(iza)

Editor : Hanif
#poskamling #anak di bawah umur #pemkot pontianak #jam malam #kenakalan remaja