PONTIANAK POST – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Rasmidi, menegaskan lembaganya akan menindaklanjuti aspirasi Aliansi Umat Islam Bersatu Kalbar yang melakukan audiensi terkait laporan dugaan penistaan agama yang tengah berproses di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Rasmidi mengatakan, pihaknya menerima perwakilan aliansi di sela agenda rapat bersama mitra kerja. Sebagai wakil rakyat, DPRD memiliki kewajiban konstitusional untuk mendengar dan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat.
“Dalam fungsi pengawasan, kami tidak boleh tinggal diam. Apa pun agamanya, ketika masyarakat datang menyampaikan persoalan, itu wajib kami terima dan dengarkan,” ujar Rasmidi.
Ia menjelaskan, materi yang disampaikan aliansi akan dibahas melalui rapat internal bersama Komisi V yang juga memiliki keterkaitan sektor, khususnya menyangkut isu sosial dan keagamaan. Dari sisi hukum dan kemitraan dengan aparat penegak hukum, Komisi I akan mengambil peran utama.
“Kami akan formulasikan langkah selanjutnya. Karena ini menyangkut ranah aparat penegak hukum, maka kami akan berkomunikasi dengan pihak kepolisian, kemungkinan bersilaturahmi langsung dengan Kapolda untuk memperjelas perkembangan kasus,” katanya.
Menurut Rasmidi, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian informasi kepada publik, sekaligus mencegah munculnya spekulasi yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial.
Ia mengingatkan agar persoalan yang telah dilaporkan sejak Agustus lalu tidak berlarut-larut tanpa kejelasan. Keterlambatan penanganan, menurutnya, berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai persoalan ini tidak ada penegakan hukum sehingga masyarakat bertindak sendiri. Itu yang kita khawatirkan. Kalau dibiarkan terlalu lama, bisa berkembang dan memicu perpecahan,” tegasnya.
Rasmidi berharap dalam waktu dekat ada respons resmi dari aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. DPRD, kata dia, akan menjalankan fungsi pengawasan secara proporsional demi menjaga ketertiban dan kondusivitas di Kalimantan Barat. (den)
Editor : Miftahul Khair