PONTIANAK POST – Anggota DPRD Kalimantan Barat dari daerah pemilihan Kota Pontianak, Arif Joni Prasetyo, mendorong percepatan realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menyusul terungkapnya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Sebagaimana diungkap Kepolisian Negara Republik Indonesia, akumulasi transaksi jual-beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal di Kalimantan Barat sepanjang 2019–2022 mencapai Rp25,8 triliun.
Menurut Arif Joni, besarnya angka tersebut menunjukkan potensi sumber daya alam Kalbar yang luar biasa, namun belum dikelola secara optimal dan legal.
“Semua pihak harus mendorong agar WPR dan IPR ini segera dikonkretkan. Wilayah pertambangan rakyat dan izin pertambangan rakyat harus direalisasikan dan diperbanyak, karena potensinya besar,” ujarnya, Rabu (25/2).
Ia menilai praktik PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian fiskal karena perputaran uang dari hasil tambang ilegal tidak masuk ke kas negara maupun daerah.
“Ada dua kerugian besar. Pertama kerusakan lingkungan, kedua potensi pendapatan negara dan daerah yang hilang,” tegasnya.
Menurutnya, jika aktivitas pertambangan rakyat dilegalkan melalui skema WPR-IPR, maka pendapatan negara dan pendapatan asli daerah (PAD) dapat meningkat dan dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur serta penguatan ekonomi masyarakat.
Arif Joni mengungkapkan DPRD Kalbar telah beberapa kali melakukan rapat kerja bersama instansi terkait untuk mendorong percepatan penetapan kawasan WPR dan penerbitan IPR.
“Kalau kawasannya sudah ditetapkan, tinggal bagaimana izin pertambangan rakyat ini dikonkretkan. Mana kawasan yang bisa beroperasi, mana yang harus selektif,” katanya.
Ia menekankan pentingnya pendekatan selektif dan berbasis tata kelola lingkungan agar aktivitas pertambangan rakyat tidak memperparah kerusakan alam.
“Dengan WPR-IPR, kita bisa atur supaya tidak merusak lingkungan secara lebih parah. Jadi ada kepastian hukum, ada pengawasan, dan ada kontribusi nyata untuk daerah,” ujarnya.
Arif Joni berharap pemerintah pusat dan daerah dapat bersinergi mempercepat proses legalisasi tersebut, sehingga potensi emas di Kalimantan Barat benar-benar memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan. (den)
Editor : Miftahul Khair