PONTIANAK POST – Upaya penyelundupan 90.200 kilogram kratom yang digagalkan aparat di Pelabuhan Tanjung Emas menuai tanggapan dari kalangan pelaku usaha.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara beserta empat tersangka ke pihak kejaksaan.
Sekretaris Jenderal DPP Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (Perkrindo) Kalimantan Barat, Andri Satria Putra, menyampaikan apresiasi atas langkah penegakan hukum tersebut.
“Asosiasi mengapresiasi kerja Bea Cukai yang berhasil menggagalkan penyelundupan kratom yang hendak diekspor ke India,” ujar Andri dalam wawancara, Kamis (26/2).
Ia menyebut volume kratom yang diamankan mencapai sekitar 90 ton atau setara tiga hingga empat kontainer, bukan dua kontainer sebagaimana informasi awal yang beredar.
Di sisi lain, Andri menilai kasus ini juga menjadi alarm bagi pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, untuk mempercepat penyelesaian regulasi dan proses perizinan ekspor kratom.
Menurutnya, sejak akhir Desember 2025 hingga Februari 2026, kratom disebut belum dapat dikirim secara legal karena proses birokrasi yang belum rampung.
“Prosesnya masih belum selesai dan kami tidak tahu kapan selesainya, apakah akhir bulan ini atau bulan berikutnya. Ketidakpastian ini tentu berdampak pada pelaku usaha,” katanya.
Andri menambahkan, pada pertengahan tahun nanti juga direncanakan adanya penghentian sementara proses tertentu, sehingga ia khawatir hambatan birokrasi akan semakin panjang.
Perkrindo berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret dan efektif untuk menyederhanakan proses administrasi ekspor, tanpa mengurangi aspek pengawasan dan kepatuhan hukum.
“Kami berharap ada langkah efektif agar birokrasi tidak menghambat pengusaha. Supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujarnya.
Ia menegaskan, pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal.
Namun, ia juga meminta adanya kepastian regulasi dan kepastian waktu proses perizinan agar pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas ekspor secara sah dan terkontrol.
Kasus penyelundupan ini menambah sorotan terhadap tata kelola komoditas kratom yang selama ini menjadi salah satu produk ekspor unggulan dari Kalimantan Barat, sekaligus memicu dorongan agar regulasi dan pengawasan berjalan seimbang demi kepastian hukum dan keberlanjutan usaha. (den)
Editor : Miftahul Khair