PONTIANAK POST - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sepanjang Februari 2026, Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap 11 kasus dengan total 18 tersangka, dan dua di antaranya residivis.
Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Hindarsono menegaskan, konferensi pers tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja Ditresnarkoba kepada masyarakat.
“Ini bukti nyata kehadiran negara, dan bentuk keseriusan Polda Kalbar dalam memerangi peredaran narkotika di Kalbar,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, para tersangka menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Mulai dari pemanfaatan jasa pengiriman barang, sistem “letak” atau jaringan terputus, hingga transaksi jual-beli secara online.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi para pengedar yang mencoba merusak masyarakat kita dengan modus-modus distribusi yang semakin berkembang, baik secara online maupun jaringan terputus,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Deddy Supriadi merinci barang bukti yang dimusnahkan menggunakan alat inseminator. “Barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan berupa sabu dengan berat netto 16.026,54 gram, ekstasi 22.674 butir, dan 123 K-Pod cartridge liquid vape mengandung etomidate,” jelasnya.
Jumlah barang bukti tersebut adalah yang telah mendapatkan penetapan dari kejaksaan maupun pengadilan negeri setempat. Selain itu, sabu seberat netto 1.482,72 gram, ekstasi satu butir, serta empat K-Pod cartridge liquid vape mengandung etomidate akan dimusnahkan kemudian hari.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi dalam memutus rantai peredaran narkotika. “Polda Kalbar terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait seperti BNN, Bea Cukai, dan Kejaksaan untuk memutus rantai peredaran ini. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, dan proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal.
“Semua jaringan dan berbagai modus operandi kejahatan termasuk penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas dengan berkolaborasi bersama masyarakat, dan seluruh stakeholder terkait sesuai prinsip kerja Kapolda Kalbar, yaitu responsif, kolaboratif, dan solutif,” pungkas Bambang.(bar)
Editor : Hanif