Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pelaku Pencurian Mobil yang Viral di Medsos Pontianak Ternyata Masih Keluarga

Aristono Edi Kiswantoro • Minggu, 1 Maret 2026 | 22:48 WIB

PENCURIAN: Mobil Toyota Rush yang diduga hasil pencurian dalam keluarga diamankan personel Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak untuk kepentingan penyelidikan.
PENCURIAN: Mobil Toyota Rush yang diduga hasil pencurian dalam keluarga diamankan personel Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak untuk kepentingan penyelidikan.

PONTIANAK POST - Personel Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan satu unit mobil yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian dalam keluarga, Selasa (24/2) malam.

Pengamanan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban, Eva, tertanggal 23 Februari 2026.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, melalui Kasat Reskrim Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Senin (23/2) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Parit H. Husin II, Kompleks Disbun, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara.

Pelapor mengetahui kejadian tersebut setelah menerima notifikasi dari kamera pengawas (CCTV) yang terhubung ke telepon genggamnya.

“Pada saat dilakukan pengecekan, satu unit mobil miliknya yang sebelumnya terparkir di halaman rumah diketahui sudah tidak berada di tempat,” kata Ryan.

Kendaraan yang dilaporkan hilang tersebut adalah satu unit mobil Toyota Rush 1.5 S tahun 2016 berwarna putih. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp230 juta.

Dalam perkara ini, lanjut Ryan, seorang pria berinisial THS yang berdomisili di wilayah Pontianak Tenggara diduga sebagai pelaku.

Terduga pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Namun hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Satreskrim Polresta Pontianak telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya menerima laporan, memeriksa korban dan saksi, serta mengumpulkan alat bukti.

“Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk melengkapi berkas perkara serta menelusuri keberadaan terduga pelaku,” pungkas AKP Ryan.

Sebelumnya, kasus pencurian satu unit mobil di Kompleks Disbun, Jalan Parit H. Husin II, sempat viral di media sosial. Peristiwa tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi.

Berdasarkan rekaman CCTV, terduga pelaku datang dengan mengenakan helm sehingga identitasnya belum dapat dikenali secara jelas. Pelaku terlihat tidak menimbulkan kecurigaan sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan berwarna putih tersebut. (sti)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#viral #pencurian mobil #pontianak #CCTV