Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Sengketa Lahan SLB, Hendri Mahyudin Ajukan Banding

Chairunnisya PP • Senin, 2 Maret 2026 | 16:24 WIB

 

Photo
Photo

PONTIANAKPOST—Hendri Mahyudin alias Candi melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Vinna Lusiana, S.H., M.Kn. & Partners secara resmi mengajukan memori banding atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Nomor 180/PDT.G/2025/PN PTK. Pembanding menilai majelis hakim tingkat pertama (judex facti) telah keliru dan tidak cermat dalam mempertimbangkan fakta hukum, terutama terkait perlindungan terhadap pembeli beritikad baik.

Dalam memori bandingnya, pihak Pembanding menyoroti beberapa poin krusial yang dinilai luput dari pertimbangan matang. Pertama, kurangnya pihak dalam gugatan. Pembanding menegaskan bahwa gugatan Terbanding (dahulu Penggugat) cacat formil karena tidak menarik Notaris/PPAT, yakni Sri Hastuti Lay, S.H. dan Rafael Sulistiono, S.H., serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak sebagai pihak. Padahal, kedua instansi tersebut menerbitkan produk hukum berupa akta jual beli dan sertifikat yang kini dibatalkan.

Kedua, terkait fungsi preventive justice notaris. Pembanding berargumen bahwa transaksi dilakukan secara terang di hadapan pejabat umum dan telah melalui prosedur formal negara. Notaris/PPAT telah menjalankan fungsi pengecekan (checking) ke BPN sebelum akta ditandatangani.

Ketiga, mengenai jaminan negara melalui BPN. Pembanding menyatakan bahwa proses balik nama sertifikat telah melalui validasi (plotting) dan pencatatan oleh BPN. “Adalah ketidakadilan jika pembeli yang mempercayai produk negara justru dikalahkan oleh gugatan yang muncul kemudian,” tulis kuasa hukum dalam memorinya.

 

Argumen Pembanding: Pembeli Beritikad Baik

Hendri Mahyudin menegaskan posisinya sebagai pembeli beritikad baik yang dilindungi undang-undang sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2016. Ia mengaku telah membeli objek sengketa seharga Rp6 miliar secara sah dari pemegang hak yang tercatat dalam sertifikat saat itu, yakni Winoto Adijanto dan Eddy Angkasa, bukan dari perantara Gusti Rudi Afrizal.

Pembanding juga mengkritik penggunaan Akta Hibah Tahun 1989 oleh pihak Terbanding (SLB Dharma Asih) sebagai dasar kepemilikan. Menurut Pembanding, hibah tersebut bersifat internal dan tidak pernah didaftarkan ke BPN sehingga tidak seharusnya mengalahkan sertifikat yang telah dipublikasikan secara resmi.

 

Dugaan Kelalaian Administratif vs Perbuatan Melawan Hukum

Pembanding berpendapat bahwa apabila terdapat cacat administratif atau keterangan palsu dari pihak penjual, hal tersebut merupakan tanggung jawab personal pelaku atau kelalaian instansi terkait, bukan kesalahan pembeli. Putusan PN Pontianak yang menyatakan jual beli “batal demi hukum” dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang yang melanggar hak asasi kepemilikan individu.

 

Petitum: Putusan yang Dimohonkan

Dalam memori banding tersebut, Pembanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak untuk:

  1. Menerima permohonan banding sepenuhnya dan membatalkan Putusan PN Pontianak Nomor 180/PDT.G/2025/PN PTK.
  2. Menyatakan Pembanding sebagai pembeli beritikad baik yang dilindungi oleh hukum.
  3. Menyatakan akta jual beli di hadapan PPAT dan sertifikat atas nama Pembanding adalah sah dan berharga.
  4. Menyatakan bahwa seluruh tindakan Pembanding telah sesuai dengan prinsip kecermatan (due diligence) melalui keterlibatan aktif notaris dan BPN.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Tinggi Pontianak masih meninjau kembali berkas perkara guna memberikan putusan yang berkeadilan bagi semua pihak yang bersengketa. (*/r)

Editor : Chairunnisya
#Hukum #hakim #sengketa lahan #slb #banding