PONTIANAK POST - Kasus dugaan peredaran oli dengan berbagai merek yang dicurigai sebagai produk palsu dan tidak memenuhi standar terus bergulir.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa jaksa peneliti telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap sejak 23 Februari 2026
"Sudah dinyatakan lengkap P-21 oleh Jaksa Peneliti (P-16) sejak tanggal 23 Februari 2026," ungkapnya, Senin (2/3/2026)
Berkas perkara ini kemudian dilanjutkan untuk diproses ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Tapi belum tahu tahap duanya," ujar Wayan.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa dilakukan, perkara resmi beralih ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti. "Nunggu penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti gak tahu kapan ke Kejari Mempawah," ungkap Wayan.
Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah gudang di Kabupaten Kubu Raya pada Juni 2025 lalu.
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan sejumlah besar oli dalam berbagai merek yang dicurigai sebagai produk palsu dan tidak memenuhi standar.
Polda Kalbar telah menetapkan tersangka dalam perkara ini, EM alias EC, yang diduga terlibat dalam tindak pidana di bidang Perlindungan Konsumen.
Pada Tahap I, yakni pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah dilakukan pada Selasa (30/9/2025). Kini, perkara tersebut tinggal menunggu pelaksanaan tahap II sebelum resmi bergulir di meja hijau. (mrd)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro