Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Sinergi DPR RI dan Kemenkum Kalbar, Sosialisasi 4 Pilar dan Penguatan Posbankum Digelar di Sambas

Miftahul Khair • Selasa, 3 Maret 2026 | 16:11 WIB

Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar sosialisasi 4 pilar MPR RI di Sambas pada Senin (2/3).
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar sosialisasi 4 pilar MPR RI di Sambas pada Senin (2/3).

PONTIANAK POST - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI dan Penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Kabupaten Sambas. Kegiatan berlangsung di Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Sambas dan diikuti unsur pemerintah daerah, aparatur desa, serta mahasiswa pada Senin (2/3).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Sambas, Heroaldi Djuhardi Alwi. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, terutama di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Sambas yang memiliki posisi strategis.

Sosialisasi menghadirkan Anggota DPR RI, Fransciscus Maria Agustinus Sibarani, yang memaparkan materi 4 Pilar Kebangsaan MPR RI. Ia menegaskan urgensi penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara, serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan pemersatu bangsa.

Menurutnya, pemahaman yang komprehensif terhadap empat pilar tersebut menjadi fondasi utama dalam menjaga persatuan di tengah dinamika sosial dan arus globalisasi.

Pada sesi kedua, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan materi terkait pembentukan dan optimalisasi Posbankum Desa/Kelurahan. Ia menegaskan bahwa keberadaan Posbankum merupakan langkah konkret memperluas akses terhadap keadilan (access to justice), khususnya bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan.

“Posbankum Desa/Kelurahan harus menjadi garda terdepan pelayanan hukum di tingkat akar rumput. Aparatur desa perlu memahami mekanisme layanan bantuan hukum dan membangun kolaborasi dengan Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi agar masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara,” ujar Jonny.

Selanjutnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, memaparkan substansi pembaruan hukum pidana nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia menjelaskan bahwa pembaruan tersebut mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, dengan paradigma pemidanaan yang lebih menitikberatkan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Menurutnya, kesiapan aparatur pemerintah daerah dan masyarakat dalam memahami perubahan regulasi menjadi kunci sukses implementasi KUHP Nasional di daerah.

Kegiatan yang terbagi dalam dua sesi tersebut berlangsung tertib dan kondusif. Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya diskusi dan pertanyaan selama pemaparan materi. Sinergi antara DPR RI, Pemerintah Kabupaten Sambas, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat dinilai sebagai langkah strategis dalam membangun masyarakat yang berwawasan kebangsaan sekaligus sadar hukum.

Kakanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus memperluas jangkauan edukasi hukum hingga ke desa dan kelurahan. “Penguatan wawasan kebangsaan dan kesadaran hukum adalah investasi jangka panjang dalam menjaga keutuhan bangsa dan memastikan keadilan dapat diakses seluruh lapisan masyarakat,” tutup Jonny. (*)

Editor : Miftahul Khair
#sosialisasi 4 pilar #Posbankum Desa #Kanwil Kemenkum Kalbar #mpr ri