PONTIANAK POST - Kasus dugaan kredit fiktif pada penyaluran kredit usaha mikro (KUM) di sebuah bank milik negara segera memasuki tahap persidangan.
Kejaksaan Negeri Pontianak memastikan pelimpahan berkas perkara dan para tersangka ke pengadilan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo menyampaikan bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak dua minggu lalu. Saat ini, tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan.
“Untuk saat ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kasus penyalahgunaan atau kredit fiktif dari salah satu BUMN,” katanya, Senin (2/3).
Ia menegaskan, pelimpahan perkara tidak akan memakan waktu lama. “Minggu ini juga kita limpahkan ke pengadilan, jadi tidak usah menunggu lama. Bahwa satu dua hari ini kita limpahkan ke pengadilan,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Pontianak telah menetapkan enam orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran KUM di salah satu bank nasional pada periode 2023–2024. Dua di antaranya merupakan oknum kepolisian.
Enam tersangka tersebut terdiri dari dua pejabat mantri bank berinisial MFV dan CJ, dua orang calo berinisial RMN dan MNS, serta dua oknum anggota kepolisian dari jajaran Polresta Pontianak berinisial Brigadir TH dan Brigadir W.
Kasus ini bermula dari praktik pengajuan kredit menggunakan jasa percaloan. Tercatat sebanyak 59 debitur diajukan dalam program Kredit Usaha Mikro tersebut. Namun, seluruhnya kemudian berstatus kredit macet.
Dugaan penyimpangan terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Audit Intern bank pada 8 Juli 2024. Pemeriksaan menemukan adanya indikasi kecurangan (fraud) yang diduga dilakukan oleh pejabat internal bank bekerja sama dengan pihak luar guna memuluskan pencairan kredit.
Baca Juga: Kasus Kredit Fiktif BRI di Kubu Raya Libatkan Dua Anggota Polisi, Polresta Tegaskan Proses Hukum
Dari hasil audit tersebut, ditemukan kerugian negara mencapai Rp2,39 miliar. “Hasilnya sesuai dengan hasil audit yang kami lakukan yakni Rp1,7 miliar dan ada tambahan enam ratus miliar sekian, sehingga total jadi Rp2,39 miliar,” pungkasnya. (sti)
Editor : Miftahul Khair