PONTIANAK POST — Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Ridwan (RD) membantah tudingan telah menggelapkan dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak 2024. Ia menegaskan seluruh penggunaan anggaran dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tahapan pemilihan, sebagaimana juga dilaksanakan Bawaslu dan KPU di daerah lain.
“Semua Bawaslu dan KPU se-Indonesia melaksanakan kegiatan evaluasi, menghadiri undangan, membayarkan honor teman-teman kecamatan, serta membayar sewa-sewa,” ujarnya kepada Pontianak Post, kemarin (4/3).
Dia mengaku terpukul dengan sejumlah pemberitaan yang menurutnya tidak berimbang. “Dianggap menggelapkan itu sangat menyakitkan bagi saya. Saya ingin meluruskan berita-berita yang simpang siur. Hal itu membuat saya dan keluarga terpukul,” katanya.
Penetapan RD sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak 2024 memantik perdebatan. Tim kuasa hukum menilai perkara tersebut lebih tepat dipandang sebagai persoalan administrasi pengelolaan anggaran, bukan tindak pidana korupsi.
Kuasa hukum Ridwan, Rusliyadi, menyampaikan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan panjang oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak, Rabu (4/3). Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir pukul 16.30 WIB. Dalam kurun waktu hampir enam jam tersebut, penyidik mengajukan sekitar 75 pertanyaan kepada RD.
“Kami menghormati proses hukum. Namun, hukum juga harus ditegakkan secara proporsional dengan melihat seluruh fakta dan aturan yang berlaku,” ujar Rusliyadi dalam konferensi pers usai pemeriksaan.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak 2024 yang bersumber dari APBD Kota Pontianak. Dana tersebut disalurkan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 900/80/NPHD-XI/2023 antara Pemerintah Kota Pontianak dan Bawaslu Kota Pontianak.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan menyebut terdapat penggunaan dana sekitar Rp1,7 miliar yang dianggap tidak sesuai peruntukan. Setelah sebagian dana sekitar Rp600 juta dikembalikan ke kas daerah, penyidik menyatakan masih terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar.
Dijejali 75 Pertanyaan
Kuasa hukum Ridwan, Rusliyadi, mengatakan kliennya telah menjalani pemeriksaan hampir enam jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak, dengan sekitar 75 pertanyaan. “Kami menghormati proses hukum. Namun, penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional dengan melihat seluruh fakta dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Perkara ini terkait dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD Kota Pontianak melalui NPHD Nomor 900/80/NPHD-XI/2023. Penyidik menyebut terdapat penggunaan dana sekitar Rp1,7 miliar yang dianggap tidak sesuai peruntukan. Setelah Rp600 juta dikembalikan ke kas daerah, masih terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar.
Namun, tim hukum Ridwan menilai kesimpulan tersebut tidak mencerminkan keseluruhan fakta. Menurut Rusliyadi, seluruh penggunaan anggaran dilengkapi dokumen RAB, SPJ, dan dokumentasi kegiatan. “Tidak ada satu rupiah pun yang digunakan tanpa pertanggungjawaban,” tegasnya.
Ia menyebut pengelolaan dana hibah telah diatur dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, pengawasan pertama berada pada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), bukan langsung ranah pidana.
Selain itu, regulasi memberi waktu maksimal tiga bulan setelah penetapan calon terpilih untuk pengembalian sisa dana hibah. Pedoman teknis juga diatur dalam Keputusan Bawaslu Nomor 272 Tahun 2024 yang menegaskan tanggung jawab pengelolaan anggaran bersifat kolektif kolegial.
“Semua keputusan penggunaan anggaran diambil melalui rapat pleno komisioner. Ketua bertanggung jawab secara kelembagaan, bukan sebagai pelaksana teknis,” ujarnya. Administrasi anggaran berada pada sekretariat dan bendahara.
Menurut Rusliyadi, pengembalian dana justru menunjukkan tidak adanya niat memperkaya diri. Mekanisme penggunaan dana hibah Bawaslu Kota Pontianak, kata dia, sama dengan Bawaslu di daerah lain. “Jika ini dianggap pidana, maka logika yang sama bisa merembet ke Bawaslu dan KPU di seluruh Indonesia,” katanya.
Hormati Proses Hukum
Sementara itu, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kalimantan Barat menghormati proses hukum yang berjalan. Koordinator Wilayah JPPR Kalbar, Rubi Ismayanto, menilai penetapan tersangka harus melihat secara utuh regulasi Pilkada, termasuk unsur perbuatan melawan hukum dan niat (mens rea).
“Kerugian negara harus disertai perbuatan melawan hukum atau kelalaian. Harus jelas tidak ada dasar hukum penggunaan anggaran tersebut,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa Bawaslu kabupaten/kota kini bersifat permanen dan memiliki kewenangan pengawasan hingga tahap pelantikan kepala daerah jika terdapat dasar regulasi teknis. “Selama masih dalam tahapan Pilkada dan ada aturan teknis yang mengatur pengawasan, penggunaan dana hibah dimungkinkan, kecuali jika NPHD secara tegas membatasi,” katanya.
Menurut Rubi, perbedaan tafsir terjadi karena sebagian ketentuan dijabarkan secara teknis oleh Bawaslu RI dan tidak tertulis eksplisit dalam undang-undang. “Regulasi ini perlu dijelaskan oleh pembuat kebijakan agar perkara ini diproses secara adil dan terang,” pungkasnya. (sti)
Editor : Miftahul Khair