PONTIANAK POST – Penanganan kasus dugaan peredaran oli palsu di Kalimantan Barat (Kalbar) yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar terus bergulir. Berkas perkara kasus tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin mengatakan, kasus tersebut bermula dari peristiwa pada 20 Juni 2025. Laporan resmi kemudian diterima penyidik sehari setelahnya, yakni pada 21 Juni 2025.
“Tersangka dalam perkara ini berinisial EM. Kasus ini kami tangani menggunakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen,” kata Burhanuddin saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Mapolda Kalbar, Jumat (6/3).
Menurutnya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Burhanuddin menjelaskan, setelah melalui proses penyidikan sesuai mekanisme yang berlaku, berkas perkara kasus tersebut akhirnya dinyatakan lengkap oleh JPU pada 23 Februari 2026.
“Artinya perkara ini sudah lengkap (P-21). Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk tahap II, yaitu penyerahan tersangka, dan barang bukti,” ujarnya.
Dalam proses penanganan perkara tersebut, kata dia, secara umum tidak terdapat kendala berarti. Namun penyidik memerlukan waktu karena harus memeriksa banyak saksi serta menghadirkan sejumlah ahli.
Selain itu, jumlah barang bukti yang cukup banyak juga menjadi pertimbangan tersendiri dalam proses penyidikan. “Barang buktinya cukup banyak sehingga perlu dilakukan penghitungan, penyiapan tempat, serta waktu untuk pemeriksaan. Itu menjadi bagian dari proses yang harus dilalui,” jelasnya.
Burhanuddin menambahkan, penyidik juga melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti sebagai salah satu alat pembuktian dalam perkara tersebut. “Hasil uji laboratorium mendukung dugaan tindak pidana yang dipersangkakan,” tambahnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, EM tidak dilakukan penahanan. Hal itu karena yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
“Pertimbangannya tersangka kooperatif, dan tidak melarikan diri, sehingga tidak dilakukan penahanan,” ungkap Burhanuddin. (bar)
Editor : Miftahul Khair